POLIGAMI, BUKTI KEADILAN HUKUM ALLAH Cianjur, 06 Oktober 2019 Kang Humed Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan masyarakat yang sempurna. Pernikahan itu bukan hanya satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara satu kaum dan kaum yang lain, dan perkenalan akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya. Dalam pernikahan dikenal juga dengan istilah poligami, poliandri, dan monogami. Poligami ialah seseorang suami yang memiliki istri lebih dari satu, dalam Islam poiligami di perbolehkan dengan syarat mampu menegakkan keadilan dalam rumah tangganya. pada prinsipnya, perkawinan atau nikah adalah akad untuk menhalalkan hubungan antara laki-laki dan seorang perempuan, ini disebut “monogami”. Apabila seorang laki-laki menikah dengan dua sampai empat orang perempuan, ini disebut “poligami”. Sampai sek
Penikmat Tumis Kangkung Buatan Sang Ibu