LAPORAN PRAKTIK
PENGALAMAN LAPANGAN (PPL)
KEPERDATAAN ISLAM
DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA )
KECAMATAN SINDANGBARANG
“Disusun
sebagai salah satu syarat menyelesaikan Praktik Pengenalan Lapangan (PPL) bagi
mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam
STAI Al Azhary Cianjur”.
Dosen
Pengampu:
H. Dedi Wijaya, Lc., MH.
NIP. 197803032005011004
Oleh:
Ahmad
Humaedi
NIM : 12.2017.1.003
JURUSAN HUKUM KELUARGA ISLAM SEMESTER VI
FAKULTAS HUKUM SYARI’AH
STAI AL-AZHARY CIANJUR
TAHUN 2020
LEMBAR
PENGESAHAN
Pengesahan Laporan
kegiatan Praktik Pengenalan Lapangan (PPL) 1 di KUA Kecamatan Sindangbarang
Kabupaten Cianjur :
Nama : Ahmad Humaedi
NIM : 12.2017.1.003
Prodi : Hukum Keluarga Islam
Fakultas : Syari’ah
Nama-nama diatas telah melaksanakan
kegiatan PPL di KUA Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur dari tanggal 17
Juni sampai dengan 17 Juli 2020. Rincian kegiatan diterangkan dalam laporan
ini.
Cianjur,
17 Juli 2020
Dosen
Pengampu,
H.
Dedi Wijaya, Lc
NIP.197803032005011004
Mengetahui,
Kepala
KUA Kecamatan Sindangbarang
H. Muhamad
Ghozali, M. Ag
NIP.196404061987031002
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan kesehatan jasmani dan rohani sehingga kita
masih tetap bisa menikmati indahnya alam ciptaan-Nya. Sholawat dan salam semoga
senantiasa tercurahkan kepada teladan kita Muhammad SAW yang telah menunjukkan kepada
kita jalan yang lurus berupa ajaran agama yang sempurna dan menjadi rahmat bagi
seluruh alam.
Laporan ini disusun untuk
memenuhi salah satu persyaratan dalam menyelesaikan PPL ( Praktik Pengenalan
Lapangan ) bagi para Mahasiswa Hukum Keluarga Islam STAI Al-Azhary Cianjur.
Kegiatan Praktik
Pengenalan Lapangan( PPL ) ini merupakan salah satu upaya dalam menjalin kerja
sama yang baik dalam bidang Hukum Keluarga Islam pada masyarakat dengan
mengetahui kegiatan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindangbarang Kabupaten
Cianjur.
Di kesempatan ini,
Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait PPL yang telah
memberikan dukungan moral. Dan juga bimbingannya pada kami. Ucapan terima kasih
ini kami tujukan kepada :
1.
Lembaga STAI Al-Azhary Cianjur
2.
Bapak H. Dedi Wijaya, LC selaku dosen
pembimbing
3.
Bapak H.Muhamad Ghozali, M.Ag. selaku
Kepala KUA Kecamatan Sindangbarang
4.
Para Karyawan serta Staf yang bertugas di KUA
Kecamatan Sindangbarang
5.
Utamaanya Kedua Orangtua, Calon Istri yang
bernama Ernawati, Amd.Keb. dan teman-teman yang ikut mendukung proses PPL
sampai selesai.
Susunan Laporan PPL ini sudah dibuat
dengan sebaik-baiknya. Akhir kata, penulis memahami jika Laporan ini tentu jauh
dari kesempurnaan maka kritik dan saran sangat kami butuhkan guna memperbaiki
karya-karya Laporan kami selanjutnya di waktu-waktu mendatang.
Cianjur,
17 Juli 2020
Penulis,
DAFTAR ISI
LEMBAR PENGESAHAN............................................................................. i
KATA PENGANTAR..................................................................................... iii
DAFTAR ISI.................................................................................................... iv
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar belakang...................................................................................... 1
1. Gambaran
Organisasi..................................................................... 1
2. Visi
Misi KUA Kec. Sindangbarang.............................................. 7
3. Tugas
dan Fungsi............................................................................ 8
4. Struktur
Organisasi dan SDM........................................................ 9
BAB II PELAKSANAAN PPL
A. Fungsi
KUA dalam Program Pembangunan........................................ 10
1.
Peta Keagamaan di Kecamatan Sindangbarang............................ 10
2.
Program Pembangunan yang sudah dilakukan.............................. 11
3.
Kendala dalam Melaksanakan Program
Pembangunan Keagamaan
di
Kecamatan Sindangbarang....................................................... 13
B. Program
Peningkatan dan Pemberdayaan SDM KUA
Kec. Sindangbarang
1. Kualitas
SDM KUA Kecamatan Sindangbarang........................... 14
2. Program
Peningkatan dan Pemberdayaan SDM KUA Kecamatan. Sindangbarang.................................................................................15
3. Kendala
dan Masalah..................................................................... ..16
C. Program
dan Produk Layanan KUA Kec. Sindangbarang
1.
Jenis Program................................................................................. 17
2.
Hasil Produk Layanan.................................................................... 23
3.
SOP Pelaksanaan Program Layanan.............................................. 25
D. Kepuasan
Masyarakat Pengguna Layanan.................................................... 36
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
.......................................................................................... 37
B. Rekomendasi........................................................................................ 38
C. Lampiran............................................................................................... 39
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Ide dasar Praktik Pengenalan Lapangan Jurusan Hukum Keluarga Islam
Fakultas Syari’ah dan Hukum STAI Al- azhary Cianjur merupakan usaha untuk
mengembangkan wawasan mahasiswa secara akademik yang digali dari sumber
realitas dinamika kehidupan masyarakat. Pertimbangan teoritik dari ide ini
adalah mahasiswa selama diruang kuliah banyak bersentuhan dengan teori-teori
syari’ah islam yang dibungkus dalam sebuah materi hukum keluarga dengan
pendekatan deduktif teoritik normetive dan akademik murni. Sementara
teori-teori yang didiskusikan banyak diangkat dari kenyataan empiris kehidupan
dalam berkeluarga, bermasyarakat yang sering bermunculan untuk dikritisi.
Analisis atau
bahkan pengambilan hukum baru dengan istimbat hukum. Maka berdasarkan dinamika
tersebut teori akan terus berkembang, dari sinilah mahasiswa secara profesional
diharapkan tidak hanya mampu menganalisis dinamika kehidupan masyarakat secara
teoritis, tetapi secara praktis empiris.
Hasil analisis empiris pada
gilirannya dapat memberikan bekal bagi mahasiswa dalam memberikan kontribusi
dalam perubahan, pengembangan hukum, dan menyiarkan syari’at islam yang menjadi
subjek garap atau sasaran dan temuan-temuan yang diperoleh dalam kenyataan
empiris dapat memberikan sumbangan pemikiran untuk penguatan teori yang ada
atau bahkan dapat dirumuskan teori baru.
1.
Gambaran
organisasi
Minimal ada empat komponen yang
secara langsung membantu dan melaksanakan tugas-tugas Kantor Urusan Agama, yang
pertama adalah seluruh karyawan KUA, yang kedua Pembantu Pegawai Pencatat Nikah
(P3N), yang ke tiga adalah Penyuluh Agama, baik yang definitif maupun Penyuluh
Agama Honorer (PAH) dan yang ke empat adalah Lembaga Dakwah Kecamatan.
Karyawan Kantor Urusan Agama
Kecamatan Sindangbarang Tahun 2020 mempunyai 5 personal dengan stuktur
organisasi sebagai berikut :
a. Kepala KUA :
H. MUHAMAD GHOZALI, M.Ag
b. Penghulu : Nasehadin, SH.I
b. Penghulu : Nasehadin, SH.I
c. Penyuluh :
Sapaat, SH.I
d. Petugas TU : Abdul Hamidi
d. Petugas TU : Abdul Hamidi
e. Kemasjidan
: Abdul Hamidi
f. Zakat Wakaf : Rifa Syahrurromadon, SH.I
g. Hisab Rukyat & PS : Sapaat, SH.I
Uraian Tugas ( Jop Description ) Karyawan KUA Kec. Sindangbarang :
Nama : H.
MUHAMAD GHOZALI, M.Ag
Jabatan :
Kepala KUA Kecamatan Sindangbarang
1.
Tugas Kepala KUA
a)
Melaksanakan sebagian tugas Kantor
Kementerian Agama Kabupaten dibidang urusan Agama Islam dalam wilayah
Kecamatan.
b)
Membantu Pelaksanaan tugas
pemerintah di tingkat Kecamatan di bidang keagamaan.
c)
Bertanggungjawab atas pelaksanaan
tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan.
d)
Melaksanakan tugas koordinasi
penilik, penyuluh dan kordinasi kerjasama dengan Instansi lain yang erat
hubungannya dengan pelaksanaan tugas KUA Kecamatan.
Nama :
NASEHADIN, SH.I
Jabatan :
Penghulu
2.
Tugas Penghulu
a)
Melaksanakan pemeriksaan dan
pendaftaran catin
b)
Melakukan entri dan edit data
pendaftaran NR berbasis komputer
c)
Mengawasi pelaksanaan akad nikah di
dalam dan di luar balai nikah atas perintah dan tugas PPN.
d)
Melaporkan semua berkas perkawinan kepada PPN.
e)
Mencatat Pernikahan luar negeri
f)
Menampung, Menyetorkan dan
Mengadministrasikan biaya NR dengan buku kas khusus
g)
Mengisi papan data statistik NTCR
h)
Menulis buku pendaftaran cerai talak/gugat
i)
Menulis buku pendaftaran rujuk
j)
Mengupayakan penjilidan NB dan akta
nikah
k)
Melaksanakan tugas-tugas lintas sektoral
bidang kepenghuluan
l)
melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan pimpinan
Nama :
SAPAAT, SH.I
Jabatan :
Penyuluh
3.
Tugas Penyuluh
a)
Melakukan dan mengembangkan kegiatan
bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama
b)
Mengolah data identifikasi wilayah
c)
Menyusun rencana kerja tahunan
d)
Menyusun rencana kerja operasional
e)
Menyusun konsep materi penyuluhan
f)
Melaksanakan bimbingan/ penyuluhan
melalui tatap muka kepada kelompok binaan
g)
Menyusun laporan bimbingan
penyuluhan
h)
Melaksanakan konsultasi
i)
Menjaga kebersihan , ketertiban ,
keamanan dan kenyamanan kantor.
j)
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan pimpinan.
Nama : ABDUL HAMIDI
Jabatan : Petugas TU
4.
Tugas Petugas TU
a)
Mengerjakan laporan statistik
b)
Mengerjakan laporan-laporan :
a.
Laporan absensi pegawai ( bulanan )
b.
Laporan umum keadaan kantor ( bulanan )
c.
Laporan surat masuk, surat
keluar ( bulanan)
d.
Laporan jumlah pegawai (bulanan)
c)
Menulis Buku catatan pengeluaran
d)
Mengerjakan Buku Induk
e)
Mengerjakan buku stok umum
f)
Membuat laporan penggunaan formulir
g)
sebagai bendahara
h)
Mengerjakan buku kas umum
i)
Mengerjakan buku pembantu umum
j)
Mengerjakan buku pengawas keuangan
k)
Mengerjakan buku pembantu pajak
l)
Menulis buku adanya Poligami
m)
Menulis buku stok khusus
n)
Buku catatan register Nikah
o)
Buku catatan register talak
p)
Mengajukan permintaan formulir
q)
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan pimpinan.
Nama :
ABDUL HAMIDI
Jabatan : Kemasjidan
5.
Tugas Kemasjidan
a)
Memberikan pelayanan prosedur
pendirian tempat ibadah
b)
Menghimpun data zakat, infaq,
shodaqah, baitul mal dan organisasi ZIS dan pelaporannya
c)
Mengerjakan buku model NC dan
menerbitkan pengumuman nikah
d)
Membantu mendistribusikan surat
surat dari kemenag
e)
Melayani legalisasi
f)
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan pimpinan.
Nama : RIFA SYAHRURROMADON, SH.I
Jabatan : Zakat Wakaf
6.
Tugas Zakat Wakaf
a)
Menghimpun dan mengklasifikasi
data/bahan/per-UU-an/Juklak Kerja yang berhubungan dengan Zakat dan Perwakafan
b)
Menyiapkan instrumen, bahan dan
perangkat administrasi Zakat dan Perwakafan
c)
Menyiapkan data Zakat dan Perwakafan
d)
Menerima, mencatat, dan mengarsipkan
surat-surat yang berkaitan dengan Zakat dan Perwakafan
e)
Menyiapkan bahan pembinaan,
orientasi, analisis dan evalusi kegiatan Zakat dan Perwakafan
f)
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan pimpinanMelaporkan proses dan pelaksanaan tugas
Nama : SAPAAT, SH.I
Jabatan : Hisab Rukyat & PS
7.
Tugas Hisab Rukyat & PS
a)
Mengikuti jalannya penentuan isbat
bersama Kementrian Agama
b)
Mengumumkan hasil isbat kepada
masyarakat
2.
Visi
misi KUA Kecamatan Sindangbarang
MOTO
Sakinah,
(Syukur, Amanah,Kreativitas,Ibadah,Ranah Hukum,Agamis,Hikmah)
VISI
Terwujudnya
Masyarakat Sindangbarang Yang Lebih Agamis
MISI
1. Meningkatkan pelayanan bidang organisasi dan
ketatalaksanaan KUA
2. meningkatakan pelayanan teknis dan administrasi
nikah / rujuk.
3. meningkatkan pelayanan teknis dan administrasi kependudukan
keluarga sakinah,kemitraan dan produk pangan halal
4. meningkatkan pelayanan teknis dan administrasi
kemasjidan
5. meningkatkan pelayanan teknis dan administrasi
jakat, infak dan sodakoh
6. meningkatkan pelayanan teknis dan administrasi
perwakapan
7. meningkatkan pelayanan informasi tentang madrasah
dan pondok pesantren
8. meningkatkan pelayanan tentang bimbingan haji dan
umroh
3.
Tugas
dan fungsi KUA Kecamatan Sindangbarang
Tugas dan fungsi KUA kecamatan sesuai PMA nomor 34
tahun 2016
NO
|
TUGAS
|
URAIAN
|
KETERANGAN
|
1
|
Tugas
|
Melaksanakan
layanan dan bimbingan masyarakat islam di wilayah kerjanya
|
-
|
2
|
Fungsi
|
Pelaksanaan,pelayanan,pengawasan pencatatan dan
pelaporan nikah rujuk
|
Penghulu
|
|
|
Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
|
Penghulu
|
|
|
Pelayanan bimbingan dan penerangan agama islam
|
Penyuluh
|
|
|
Melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji
reguler
|
Penyuluh
|
|
|
Penyusunan statistik layanan dan bimbingan
bimbingan masyarakat islam
|
Petugas TU
|
|
|
Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumah tanggan KUA
kecamatan
|
Petugas TU
|
|
|
Pengelolaan dekomentasi dan sistem informasi
manajemen KUA kecematan
|
Petugas TU
|
|
|
Pelayanan bimbingan kemasjidan
|
Kemasjidan
|
|
|
Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan
syariah
|
Hisab Rukyat
& PS
|
|
|
Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf
|
Zakat wakaf
|
3
|
Susunan
organisasi
|
Kepala KUA Kecamatan
|
-
|
|
|
Petugas tata usaha
|
-
|
|
|
Kelompok jabatan fungsional
|
-
|
4.
Struktur
organisasi dan SDM KUA Kecamatan Sindangbarang
STRUKTUR
ORGANISASI
KUA
KECAMATAN SINDANGBARANG
KABUPATEN
CIANJUR JAWA BARAT
HISAB
RUKYAT & PS
SAFAAT, SH.I
|
ZAKAT
WAKAF
RIFA SYAHRURROMADHON, SH.I
|
KEMASJIDAN
ABDUL HAMIDI
|
PETUGAS
TU
ABDUL HAMIDI
|
PENYULUH
SAPAAT,
SH.I
|
PENGHULU
NASEHADIN,
SH.I
|
KEPALA KUA
H. MUHAMAD GHOZALI, M.Ag
|
BAB
II
PELAKSANAAN
PPL
A. Fungsi
KUA dalam Program Pembangunan Keagamaan
1.
Peta Keagamaan di Kecamatan Sindangbarang
Di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindangbarang
ada delapan penyuluh non PNS atau PAH yang mencakup beberapa program untuk
meningkatkan kualitas layanan program kepada masyarakat. Dalam melaksanakan
tugas dan fungsi penyuluh agama bukan hanya menjadi petugas administrasi tapi
juga memiliki tugas dan tanggung jawab mengembangkan visi, wawasan keilmuan dan
pemahaman agama untuk memenuhi tuntutan masyarakat di bidang agama islam yang
semakin komplek sehingga terwujudnya pelayanan prima pada masyarakat yang
dilayani.
Nama Penyuluh Agama Islam non PNS di Kantor Urusan
Agama Kecamatan Sindangbarang :
1.
Sapaat, SH.I
2.
Wafik Romli
3.
M. Sanusi
4.
Deni Sulaeni
5.
Moh. Saepuloh
6.
Moch. Nirwan
Maulana
7.
H. Asep
Hidayatuloh, S.Pd.I
8.
Farhan Hudaya
Sirna
Program penyuluh di Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Sindangbarang diantaranya :
1.
Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an
2. Keluarga
Sakinah
3. Pengelolaan
Zakat
4.
Pemberdayaan Wakaf
5. Jaminan
Produk Halal
6. Kerukunan
Umat Beragama
7.
Radikalisme dan Aliran Sempalan
8.
Penyalahgunaan Narkoba & HIV/AIDS
2.
Program Pembangunan yang Sudah
Dilakukan
Program pembangunan keagamaan yang sedang dijalankan
dan sudah terealisasikan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindangbarang :
1)
Memberikan
bimbingan dan penyuluhan melalui pengajian di majelis taklim, madrasah, dan
masjid-masjid.
2)
Memberikan
bimbingan dan penyuluhan melalui khutbah jum’at
3)
Memberikan
bimbingan dan penyuluhan melalui pengajian remaja masjid, karang taruna, dan
ormas-ormas islam lainnya (di dalamnya termasuk penyuluhan tentang bahaya
narkotika dan penyakit HIV/AIDS)
4)
Memberikan
bimbingan dan penyuluhan pada waktu pelaksanaan pelantikan pengurus DKM
5)
Mengadakan
pembinaan Qori’, Qori’ah, Hafidz, Hafidzhah, Khot-khototoh (kaligrafi),Mudasmat
(Cerdas cermat), dan Syartil Qur’an. Bekerja sama dengan LPTQ ( Lembaga
Pengembangan Tilawatil Qur’an) tingkat Kecamatan. Dilaksanakan ketika menjelang
pelaksanaan MTQ/STQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an/Seleksi Tilawatil Qur’an)
tingkat Kabupaten .
6)
Memberikan
bimbingan dan pembekalan terhadap para catin (calon pengantin) disebut juga
penataran atau kursus catin.
7)
Pelaksanaan
bimbingan manasik haji. Dilaksanakan setiap menjelang pemberangkatan jamaah
haji tingkat Kecamatan. Bekerja sama dengan KUA dan IPHI (Ikatan Persaudaraan
Haji Indonesia).
8)
Pembinaan
guru-guru TKA, TPA, dan DPA. Bekerja sama dengan pengurus Badko (Badan
Kordinasi), LPPTKA (Lembaga Pengembangan Pembinaan Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an
Dan Taman Pendidikan Al-Qur’an), dan FKDTA ( Forum Komunikasi Diniyah,
Takmiriyah, Awaliyah). Waktu pelaksanaan ketika organisasi/ lembaga tersebut
meminta melaksanakan kegiatan.
9)
Melaksanakan sosialisasi/penyuluhan
Zakat, Infaq, dan Shadaqoh. Bekerja sama dengan UPZ Kecamatan. Waktu
pelaksanaan menjelang Ramadhan, penyuluhan dilakukan ke setiap desa.
10)
Melaksanakan
pelantikan pengurus DKM (Dewan Kemakmuran Mesjid/ Dewan Keluarga Mesjid/ Dewan
Kesejahteraan Mesjid). Bekerja sama dengan KUA khusus yang membidangi
Kemasjidan.
11)
Melaksanakan,
menghadiri rapat koordinasi tingkat Kecamatan. Waktu pelaksanaanya satu bulan
sekali.
12)
Melaksanakan
acara Musabaqah Tilawatil Qur’an di tingkat Kecamata. Bekerja sama dengan
Muspika ( Musyawarah tingkat Kecamatan), LPTQ, MUI, KUA.
13)
Menjadi dewan
juri pada waktu pelaksanaan Porsadin/Fasi (Pekan Olahraga dan Seni Santri
Diniyah/Festival Anak Soleh)
14)
Melasanakan
pendataan sarana-sarana keagamaan. Seperti Mesjid, Langgar, Mushola, Tempat
Pengajian Tradisional serta TKA, TPA, DTA termasuk rumah ibadah non muslim.
15)
Program mingguan
mengadakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat melalui Majelis Taklim,
Masjid dan Madrasah. Dilaksanakan satu minggu dua kali.
16)
Program bulanan
melaksanakan pengajian syahriatan bekerja sama dengan MUI Kecamatan yang
jamaahnya para Ulama, Kyai, Ustadz, yang berada di wilayah Kecamatan
Sindangbarang yang bertempat di Masjid Besar AL-JIHAD Sindangbarang .
Dilaksanakan satu bulan sekali.
17)
Program tahunan
terlibat dalam kepanitiaan PHBI (Peringatan Hari Besar Islam)
18)
Melakanakan
pembuatan/rekapan laporan mingguan, bulanan, dan tahunan.
3.
Kendala dalam Pelaksanaan Program
Pembangunan
Kendala yang
dirasakan oleh penyuluh Agama Islam PNS Fungsional diantaranya :
1)
Luasnya wilayah
Kecamatan Sindangbarang yang terdiri dari 11 (sebelas) Desa dengan jangkauan
dari Kecamatan ke Desa itu sebagian jauh.
2)
Ada sebagian
sarana jalan yang kurang bagus dan belum mendapatkan perbaikan.
3)
Banyak kegiatan
yang dilaksanakan pada malam hari. Contoh acara Hari Besar Islam seperti
Rajaban, Muludan. Kegiatan pengajian rutin jum’at keliling (Jumling), dan
kegiatan taraweh keliling (Tarling).
B. Program
Peningkatan dan Pemberdayaan SDM KUA Kecamatan Sindangbarang
1.
Kualitas Sumber Daya Manusia(SDM) KUA
Kecamatan Sindangbarang
Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan faktor yang
sangat penting bahkan tidak dapat dilepaskan dari sebuah organisasi , baik
institusi maupun perusahaan. Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan kunci yang
menetukan perkembangan sebuah organsasi atau instansi. Pada hakikatnya Sumber
Daya Manusia (SDM)berupa manusia yang dipekerjakan di sebuah organisasi sebagai
penggerak, pemikir, dan perencana untuk mencapai tujuan organisasi atau
instansi tersebut.
Kantor Urusan Agama (KUA) adalah satuan kerja
Kementrian Agama yang berada paling bawah dan langsung bersentuhan dengan
masyarakat oleh karena itu pelayanan kepada masyarakat harus berkualitas,
memuaskan, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan. Sebagai upaya untuk mewujudkan
pelayanan yang berkualitas tersebut diperlukan Standar Oprasional Prosedur
(SOP) sebagai pedoman dan petunjuk bagi aparatur dalam melaksanakan tugas
pelayanan dan bagi masyarakat pengguna layanan untuk mengetahui/memahami akan
suatu prosedur pelayanan yang dilakukan oleh aparatur.
Maksud SOP ini untuk menstandarkan prosedur-prosedur
penting dalam menyelenggarakan pelayanan sehingga dapat mendororng setiap
pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai
dengan SOP pelayanan. Dengan adanya SOP Pencatatan Nikah pada KUA ini
diharapkan bisa memberikan keseragaman dalam proses tugas, mempertegas
tanggungjawab, meningkatkan daya guna dan hasil berkelanjutan, memberikan
informasi sebagai penerima layanan mengenai hak dan kewajiban.
Peningkatan kualitas pelayanan di KUA bisa dilihat
setidaknya dari tiga indikator, yakni KUA yang semakin bersih, melayani serta
bebas dari gratifikasi dan pungutan liar. SDM di Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Sindangbarang juga di optimalisasi dengan adanya program-program
penyuluh agama islam yang menjadi bagian dari Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan
demikian fungsi KUA tidak hanya memberikan pelayanan tapi juga memberikan
bimbingan kepada masyarakat.
Selain itu di era teknologi dan informasi yang
semakin canggih personil Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindangbarang
seharusnya dituntut untuk dapat menguasai teknologi informasi tersebut, dengan
mewajibkan seluruh personil Kantor Urusan Agama (KUA) dapat mengoperasikan
komputer.
2.
Program Peningkatan dan Pemberdayaan
SDM Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindangbarang
Program
untuk meningkatkan pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Sindangbarang dilakukan untuk meningkatkan kinerja
layanan KUA dengan mengedepankan aspek kemudahan dan transparansi layanan.
Program tersebut diantaranya :
1. Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Sistem Informasi
Administrasi Nikah (Simkah)
Aplikasi
yang dirancang Dirjen Bimas Islam tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pengelolaan
administrasi Nikah Rujuk, penggunaan data berbasisi data kependudukan,
pelaporan dan penyampaian data yang tepat dan akurat. Jadi data calon pengantin
tidak lagi manual dengan mengentry satu perstu data catin namun dengan memasuka
Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka akan terintegrasi ke aplikasi SIAK
sehingga secara otomtis akan memunculkan nama, tempat dan tanggal lahir, nama
Bin, status dan data lainnya yang dibutuhkan pada saat pencetakan buku nikah.
Aplikasi
ini akan memudahkan KUA dalam mengelola administrasi nikah, mulai dari
pendaftaran sampai dengan pencetakan buku nikah. Dan diharapkan akan mampu
meminimalisir pemalsuan buku nikah yang marak terjadi di masyarakat yang
dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
2. Bimbingan Teknis (Bimtek) Bimbingan Perkawinan
(Binwin)
Bimbingan
perkawinan ini sangat penting dalam rangka menekan angka perceraian yang
grafiknya terus meningkat. Pemahaman yang benar dan baik tentang pernikahan
bagi para calon pengantin yang akan menikah sangatlah penting agar para catin
lebih siap dalam mengarungi rumah tangga.
3. Bimbingan Teknis (Bimtek) Kearsipan
Bimbingan
kearsipan merupakan hal yang sangat penting untuk pemberdayaan sumber daya
manusia karena arsip merupakan aset pemerintah dan perlu dipelihara bahkan
tingkat keberadaban suatu bangsa dapat dilihat dari pelestarian dan
pemeliharaan terhadap arsipnya. Oleh karena itu diperlukan pengelolaan arsip
yang baik.
Bimtek
Simkah, Bimtek Binwin, dan Bimtek Kearsipan di ikuti oleh Kepala KUA dan
beberapa karyawan PNS di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindangbarang.
3.
Kendala dan Masalah
Kendala
dan masalah dalam program pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) sejauh ini tidak
ada. Hanya saja adanya kendala pada sarana dan prasarana yang ada di lingkungan
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindangbarang, begitupun dari pengalaman
yang kami dapatkan selama satu bulan melaksanakan kegiatan PPL, kendala dan
masalah tersebut antara lain :
1)
Kurangnya sarana
komputer, di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindangbarang hanya ada dua buah
Laptop milik instansi sehingga seringkali tersendatnya pelayanan yang diberikan
oleh pegawai KUA kepada masyarakat.
2)
Penghulu yang
terjun ke lapangan seharusnya di mobilisasi di berikan fasilitas kendaraan.
3)
Tidak adanya
jaringan Internet/ Wifi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindangbarang sehingga
seringkali tersendatnya pelayanan yang diberikan oleh pegawai KUA kepada
masyarakat. disamping melayani harus memberikan sarana. Seharusnya fasilitas
diberikan oleh negara.
C.
Program Dan Produk Layanan KUA
Kecamatan Sindangbarang
1.
Jenis Program
Program-program di Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Sindangbarang juga bekerja sama dengan berbagai pihak, untuk binwin
atau suscatin KUA bekerja sama dengan Puskesmas, untuk Binsik KUA bekerja sama
dengan IPHI dan Puskesmas. Program-program KUA Kecamatan Sindangbarang
diantaranya :
1)
Pencatatan
Pernikahan, Talak, Dan Rujuk
Pencatatan pernikahan adalah pendataan administrasi
perkawinan yang ditandatangani oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dengan tujuan
untuk menciptakan ketertiban perkawinan dalam masyarakat, baik pelaksanaan
perkawinan berdasarkan hukum Islam maupun tidak berdasarkan hukum Islam.
Pegawai Pencatat Nikah (PPN) adalah pegawai pencatat pernikahan dan perceraian
pada KUA Kecamatan bagi umat Islam dan catatan sipil bagi non muslim.
Pencatatan pernikahan diatur dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 1964. Pelayanan
tersebut meliputi :
a.
Pendaftaran
Nikah dan Rujuk dilaksanakan oleh staf administrasi dan selanjutnya catin
mendapatkan penjelasan serta kelengkapan data yang diperlukan.
b.
Pemeriksaan
Nikah dan Rujuk oleh penghulu atau PPN/ Kepala KUA untuk mendapatkan kepastian
terpenuhinya persyaratan dan kepastian jadwal waktu dan tempat pelaksanaan
jadwal akad nikah.
c.
Pengumuman Nikah
dan Rujuk yang di pasang petugas di tempat yang terbuka untuk mendapatkan
informasi kepada masyarakat umum.
d.
Pelaksanaan Akad
Nikah dan Rujuk oleh penghulu atau PPN dapat dilaksanakan di balai Nikah sesuai
permintaan keluarga.
e.
Penerbitan Buku
Kutipan Akta Nikah yang diberikan langsung oleh petugas segera setelah
dilaksnakan akad Nikah dan telah di tanda tangani oleh PPN.
f.
Penerbitan
rekomendasi nikah bagi calon pengantin.
g.
Penerbitan
Taukil Wali Bil Kitabah oleh PPN apabila wali nikah tidak dapat menghadiri
pernikahan catin putri.
h.
Legalisir
kutipan akta nikah
i.
Penerbitan
duplikat surat nikah, apabila kutipan Akta Nikahnya hilang dengan membawa surat
kehilangan dari kepolisian dilengkapi surat dari Kelurahan dan pihak yang
berwenang.
j.
Surat keterangan
Nikah apabila terdapat perbedaan nama pada Kutipan Akta Nikah.
2) Pembuatan Akta Ikrar Wakaf
Perwakafan
tanah milik merupakan salah satu asset umat Islam yang keberadaannya sangat
mendukung berbagai kegiatan keagamaan, karena semua kegiatan tersebut
membutuhkan tempat resmi yang tidak terganggu keberadaan statusnya. Dalam
pelaksanaan ikrar wakaf, pihak-pihak yang berkaitan dengan ikrar wakaf seperti
wakif, 2 orang saksi, nadzir (ketua, sekretaris, bendahara, 2 orang anggota)
diminta menghadap kepada kepala KUA secara langsung selaku PPAIW di KUA. Adapun
jika memungkinkan pelaksanaan ikrar wakaf bertempat di tempat ibadah atau
tempat pendidikan sebagai obyek wakaf dengan dihadiri dan disaksikan oleh
masyarakat setempat sehingga mereka bisa turut menyaksikan ikrar wakaf tersebut
karena suatu saat kelak masyarakatlah yang akan menjadi saksi kuat bahwa benar
telah terjadi ikrar wakaf dari wakif kepada nadzir dihadapan PPAIW.
Pendaftaran Wakaf
a. Status
tanah yang sudah bersertifikat :
1. Persyaratan
pembuatan Akta Ikrar Wakaf :
a. Sertifikat hak atas tanah yang telah dicek
keasliannya oleh BPN.
b. Surat Keterangan dari desa/kelurahan bahwa tanah
tersebut tidak dalam sengketa, yang diketahui oleh Camat.
c. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari
BPN
d. Wakif menghadap langsung ke PPAIW.
e. PPAIW meneliti Nadzir kemudian menerbitkan Surat
Pengesahan Nadzir ( Model W5 atau W5.a )
f. Wakif mengikrarkan wakaf dihadapan PPAIW, Nadzir,
dan 2 orang saksi.
g. PPAIW
menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap 3 (tiga).
2. Prosedur
persertifikatan tanah wakaf di BPN:
a. Sertifikat
tanah yang bersangkutan
b. Ikrar
Wakaf.
c. Akta
Ikrar Wakaf
d. Surat
Pengesahan Nadzir.
e. Surat
permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke BPN.
f. Selanjutnya
Sertifikat Wakaf diterbitkan oleh BPN.
b. Status
tanah yang belum bersertifikat.
1. Persyaratan
Pembuatan Akta Ikrar Wakaf :
a. Surat-surat kepemilikan tanah
b. Surat keterangan dari desa/kelurahan setempat
bahwa tanah tidak dalam sengketa, yang diketahui oleh Camat.
c. Surat Keterangan Kepala BPN setempat yang
menyatakan hak atas tanah tanah itu belum mempunyai sertifikat.
d. Wakif
menghadap langsung ke PPAIW.
e. PPAIW meneliti Nadzir kemudian menerbitkan Surat
Pengesahan Nadzir ( Model W5 atau W5.a )
f. Wakif
mengikrarkan wakaf dihadapan PPAIW, Nadzir, dan 2 orang saksi.
g. PPAIW
menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap 3 (tiga).
2. Prosedur
pensertifikatan tanah wakaf di BPN :
a. Sertifikat
tanah yang bersangkutan
b. Ikrar
Wakaf.
c. Akta
Ikrar Wakaf
d. Surat
Pengesahan Nadzir.
e. Surat
permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke BPN.
f. Apabila memenuhi syarat untuk dikonversi, maka
dapat dikonversi langsung atas nama wakif
g. Apabila
persyaratan tidak memenuhi syarat untuk dikonversi , maka melalui prosedur
pengakuan hak atas tanah wakaf.
h. Berdasarkan
Akta Ikrar Wakaf dibalik atas nama Nadzir.
i.Bagi konversi yang dilaksanakan melalui prosedur
pengakuan hak penerbitan sertifikat langsung dilaksanakan pencatatan
sebagaimana Peraturan Mendagri No.6 Tahun 1977.
j. Selanjutnya
Sertifikat Wakaf diterbitkan oleh BPN.
3)
Bimbingan
Perkawinan (Binwin)
Bimbingan perkawinan atau disebut juga suscatin
(Kursus Calon pengantin) adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, dan
keterampilan kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga atau
keluarga, dalam waktu yang relatif singkat. Setiap catin yang hendak
melaksanakan pernikahan secara intensif dan rutin dilakukan kursus kilat calon
pengantin yang merupakan kegiatan memberikan penyuluhan tentang pengenalan,
pembinaan, bimbingan, konseling dan penasehatan perkawinan dan keluarga sakinah
pra-pernikahan pada semua catin yang melakukan pendaftaran nikah. Materi wajib
dari Bimbingan Perkawinan ada 8, yaitu:
1. Membangun Landasan Keluarga Sakinah
2. Merencanakan Perkawinan Yang Kokoh Menuju Keluarga
Sakinah
3. Dinamika Perkawinan
4. Kebutuhan Keluarga
5. Kesehatan Keluarga
6. Membangun Generasi Yang Berkualitas
7. Ketahanan Keluarga Dalam Menghadapi Tantangan
Kekinian
8. Mengenali dan Menggunakan Hukum Untuk Melindungi
Perkawinan Keluarga.
4)
Bimbingan
Manasik (Binsik) Haji
Kegiatan
Bimbingan Manasik Calon Jamaah Haji pada KUA Kecamatan Sindangbarang
bertargetkan memeberi pembekalan ilmu dan pengetahuan serta keterampilan kepada
para calon jamaah tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan
Ibadah Haji. Ujungnya dengan pemilikan ilmu dan pengetahuan serta keterampilan
yang memadai, para calon haji Kecamatan Sindangbarang diharapkan akan menjadi
Haji Mabrur.
Kegaiatan
ibadah haji adalah ibadah yang tidak hanya selesai setelah melakukan haji dan
umroh saja akan tetapi juga membutuhkan tindak lanjut dari para hujjah untuk
selalu memelihara ke-mabrur-an haji. Sehingga para hujjah dituntut untuk lebih
peka terhadap masalah sosial yang ada dilingkungannya sendiri-sendiri secara
khusus dan lingkungan masyarakat yang lebih besar pada umumnya. Demikian juga
masyarakat dan instansi pemerintah yang berkompeten juga diharapkan mampu
memberdayakan mereka.
Langkah yang dilakukan KUA antara lain:
a) Bekerjasama dengan IPHI Kec. Sindangbarang, KUA
melaksanakan bimbingan pemantapan manasik haji kepada para calon jamaah haji
yang akan berangkat ke tanah suci.
b) Berusaha memberikan informasi terhadap masyarakat
tentang seluk-beluk per-haji-an.
c) Melakukan pendataan terhadap para jamaah haji yang
akan melaksanakan ibadah haji
d) Melakukan koordinasi dengan IPHI dan Kecamatan
Sindangbarang untuk melaksanakan kegiatan pemberangkatan dan pemulangan jamaah
haji.
e) Turut aktif ikut serta dalam pengajian yang
diselenggarakan oleh IPHI Kecamatan Sindangbarang
5)
Kemasjidan
Masjid
tidak hanya berfungsi sebagai tempat shalat berjamaah saja akan tetapi juga
dapat dijadikan tempat pembinaan keagamaan bagi kaum muslimin dan kegiatan lain
yang bersifat keagamaan serta pengembangan kualitas hidup umat islam. Pengisian
masjid dengan berbagi kegiatan keagamaan adalah dalam upaya memakmurkan masjid,
syiar Islam dan dakwah islamiyah sehingga kaum muslimin dapat beribadah dan
bermasyarakat dengan benar dalam suasana pergaulan yang berlandaskan akhlaqul
karimah.
Hal ini
semua akan dapat terjadi ketika manajemen masjid dikelola secara bagus. Hal
lain yang tak kalah penting adalah status hukum atas tanah masjid dan tempat
ibadah lain yang jelas sehingga tidak diganggu dan digugat pihak tertentu,
dipegang oleh pengurus yang orang-orangnya mempunyai semangat berjuang tanpa
pamrih dan ahli dalam menyusun program kerja. Melihat hal-hal tersebut diatas,
maka KUA Kec. Sindangbarang melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a) Berupaya menertibkan organisasi dan administrasi
kemasjidan dengan memberi bimbingan serta pembinaan kepada para pengurus
masjid, langgar dan musholla.
b) Menghimbau kepada pengurus masjid agar membuat
program dakwah, sosial dan pendidikan sehingga masjid tidak hanya berfungsi
sebagai tempat shalat berjamaah saja. Disamping itu juga melakukan pembinaan
dan pengembangan organisasi kemasjidan.
c) Mengupayakan setiap tanah yang didirikan masjid,
langgar atau musholla berstatus tanah bersertifikat wakaf.
d) Mengupayakan masjid mampu membentuk kader penerus
yang menggantikan generasi tua sehingga kemakmuran masjid dapat terjaga
e) Mempersiapkan salah satu masjid untuk mengikuti
lomba kemasjidan
f) Membantu mengurus kelancaran permohonan bantuan
pembangunan rehabilitasi masjid, langgar dan musholla.
2.
Hasil Produk Layanan Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Sindangbarang
Hasil produk dari layanan Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Sindangbarang diantaranya adalah :
1)
Kutipan Akta
Nikah/Buku Nikah
Buku Nikah KUA adalah dokumen negara sebagai bukti dari
peristiwa pernikahan yang disaksikan oleh pejabat negara, dalam hal ini petugas
KUA Departemen Agama Republik Indonesia. Jadi, buku nikah KUA hanya dimiliki
oleh mereka yang melangsungkan pernikahan secara resmi melalui KUA dan
disaksikan oleh petugas pencatat dari Kantor Urusan Agama Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Buku nikah KUA diberikan kepada mempelai setelah petugas
melihat atau menyaksikan dengan mata kepalanya sendiri prosesi pernikahan yang
dilangsungkan dihadapannya sesuai syariat Islam.
Itu sebabnya - meskipun pasangan sudah mendaftarkan
pernikahan secara resmi, sudah melakukan ijab qobul sesuai syariat, disaksikan
oleh saksi-saksi sesuai syariat - tetapi jika tidak dilakukan dihadapan petugas
KUA, maka tetap harus dilakukan ijab qobul kembali dihadapan pejabat petugas.
2)
Akta Ikrar
Wakaf/Sertifikat Wakaf
AIW merupakan bukti tertulis dari ikrar wakaf yang
dilakukan oleh wakif dihadapan nadzhir atau dengan kata lain AIW merupakan
bukti tertulis dari adanya shigat al-waqf, karena yang dimaksud dengan ikrar
wakaf tak lain dan tak bukan adalah shīgat al-waqf itu sendiri. Shīgat
al-waqf ialah ucapan dan tulisan ataupun
isyarat dari orang yang berakad untuk
menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkannya.
Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum harta benda wakaf
setiap perbuatan hukum wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar
wakaf dan didaftarkan serta diumumkan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam
peraturan perundang$undangan yang berlaku.
3)
Sertifikat
Binwin (Suscatin)
Sertifikat tanda lulus peserta dan sarana prasarana
lainnya disediakan oleh Departemen Agama. Sertifikat tanda lulus bukti
kelulusan mengikuti Suscatin merupakan persyaratan pendafataran perkawinan.
Komentar
Posting Komentar