Langsung ke konten utama

LAPORAN PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN (PPL)
KEPERDATAAN ISLAM
DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA )
KECAMATAN SINDANGBARANG

Disusun sebagai salah satu syarat menyelesaikan Praktik Pengenalan Lapangan (PPL) bagi mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam  STAI Al Azhary Cianjur”.
Dosen Pengampu: 
H. Dedi Wijaya, Lc., MH.
NIP. 197803032005011004

Oleh:
Ahmad Humaedi
NIM : 12.2017.1.003

Hasil gambar untuk logo stai al azhary









JURUSAN HUKUM KELUARGA ISLAM SEMESTER VI
FAKULTAS HUKUM SYARI’AH
STAI AL-AZHARY CIANJUR
TAHUN 2020
LEMBAR PENGESAHAN

Pengesahan Laporan kegiatan Praktik Pengenalan Lapangan (PPL) 1 di KUA Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur :
Nama               : Ahmad Humaedi
NIM                : 12.2017.1.003
Prodi               : Hukum Keluarga Islam
Fakultas           : Syari’ah
Nama-nama diatas telah melaksanakan kegiatan PPL di KUA Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur dari tanggal 17 Juni sampai dengan 17 Juli 2020. Rincian kegiatan diterangkan dalam laporan ini.

                                                                                    Cianjur, 17 Juli 2020
                                                                                    Dosen Pengampu,


                                                                                    H. Dedi Wijaya, Lc
                                                NIP.197803032005011004


Mengetahui,
Kepala KUA Kecamatan Sindangbarang


H. Muhamad Ghozali, M. Ag
     NIP.196404061987031002






KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesehatan jasmani dan rohani sehingga kita masih tetap bisa menikmati indahnya alam ciptaan-Nya. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada teladan kita Muhammad SAW yang telah menunjukkan kepada kita jalan yang lurus berupa ajaran agama yang sempurna dan menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Laporan ini disusun untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam menyelesaikan PPL ( Praktik Pengenalan Lapangan ) bagi para Mahasiswa Hukum Keluarga Islam STAI Al-Azhary Cianjur.
Kegiatan Praktik Pengenalan Lapangan( PPL ) ini merupakan salah satu upaya dalam menjalin kerja sama yang baik dalam bidang Hukum Keluarga Islam pada masyarakat dengan mengetahui kegiatan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur.
Di kesempatan ini, Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait PPL yang telah memberikan dukungan moral. Dan juga bimbingannya pada kami. Ucapan terima kasih ini kami tujukan kepada :
1.        Lembaga STAI Al-Azhary Cianjur
2.        Bapak H. Dedi Wijaya, LC selaku dosen pembimbing
3.        Bapak H.Muhamad Ghozali, M.Ag. selaku Kepala KUA Kecamatan Sindangbarang
4.        Para Karyawan serta Staf yang bertugas di KUA Kecamatan Sindangbarang
5.        Utamaanya Kedua Orangtua, Calon Istri yang bernama Ernawati, Amd.Keb. dan teman-teman yang ikut mendukung proses PPL sampai selesai.
Susunan Laporan PPL ini sudah dibuat dengan sebaik-baiknya. Akhir kata, penulis memahami jika Laporan ini tentu jauh dari kesempurnaan maka kritik dan saran sangat kami butuhkan guna memperbaiki karya-karya Laporan kami selanjutnya di waktu-waktu mendatang.
                                                                                                Cianjur, 17 Juli 2020
                                                                                                            Penulis,


DAFTAR ISI

LEMBAR PENGESAHAN............................................................................. i
KATA PENGANTAR..................................................................................... iii
DAFTAR ISI.................................................................................................... iv
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar belakang...................................................................................... 1
1.      Gambaran Organisasi..................................................................... 1
2.      Visi Misi KUA Kec. Sindangbarang.............................................. 7
3.      Tugas dan Fungsi............................................................................ 8
4.      Struktur Organisasi dan SDM........................................................ 9

BAB II PELAKSANAAN PPL

A.  Fungsi KUA dalam Program Pembangunan........................................ 10
1.         Peta Keagamaan di Kecamatan Sindangbarang............................ 10
2.         Program Pembangunan yang sudah dilakukan.............................. 11
3.         Kendala dalam Melaksanakan Program Pembangunan Keagamaan
 di Kecamatan Sindangbarang....................................................... 13
B.  Program Peningkatan dan Pemberdayaan SDM KUA
Kec. Sindangbarang
1.      Kualitas SDM KUA Kecamatan Sindangbarang........................... 14
2.      Program Peningkatan dan Pemberdayaan SDM KUA Kecamatan. Sindangbarang.................................................................................15
3.      Kendala dan Masalah..................................................................... ..16
C.  Program dan Produk Layanan KUA Kec. Sindangbarang
1.         Jenis Program................................................................................. 17
2.         Hasil Produk Layanan.................................................................... 23
3.         SOP Pelaksanaan Program Layanan.............................................. 25
D.  Kepuasan Masyarakat Pengguna Layanan.................................................... 36

BAB III PENUTUP

A.  Kesimpulan .......................................................................................... 37
B.  Rekomendasi........................................................................................ 38
C.  Lampiran............................................................................................... 39







BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Ide dasar Praktik Pengenalan Lapangan Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum STAI Al- azhary Cianjur merupakan usaha untuk mengembangkan wawasan mahasiswa secara akademik yang digali dari sumber realitas dinamika kehidupan masyarakat. Pertimbangan teoritik dari ide ini adalah mahasiswa selama diruang kuliah banyak bersentuhan dengan teori-teori syari’ah islam yang dibungkus dalam sebuah materi hukum keluarga dengan pendekatan deduktif teoritik normetive dan akademik murni. Sementara teori-teori yang didiskusikan banyak diangkat dari kenyataan empiris kehidupan dalam berkeluarga, bermasyarakat yang sering bermunculan untuk dikritisi.
Analisis atau bahkan pengambilan hukum baru dengan istimbat hukum. Maka berdasarkan dinamika tersebut teori akan terus berkembang, dari sinilah mahasiswa secara profesional diharapkan tidak hanya mampu menganalisis dinamika kehidupan masyarakat secara teoritis, tetapi secara praktis empiris.
Hasil analisis empiris pada gilirannya dapat memberikan bekal bagi mahasiswa dalam memberikan kontribusi dalam perubahan, pengembangan hukum, dan menyiarkan syari’at islam yang menjadi subjek garap atau sasaran dan temuan-temuan yang diperoleh dalam kenyataan empiris dapat memberikan sumbangan pemikiran untuk penguatan teori yang ada atau bahkan dapat dirumuskan teori baru.

1.        Gambaran organisasi
Minimal ada empat komponen yang secara langsung membantu dan melaksanakan tugas-tugas Kantor Urusan Agama, yang pertama adalah seluruh karyawan KUA, yang kedua Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), yang ke tiga adalah Penyuluh Agama, baik yang definitif maupun Penyuluh Agama Honorer (PAH) dan yang ke empat adalah Lembaga Dakwah Kecamatan.
Karyawan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sindangbarang Tahun 2020 mempunyai 5 personal dengan stuktur organisasi sebagai berikut :
a.    Kepala KUA                                       : H. MUHAMAD GHOZALI, M.Ag
b.    Penghulu                                             : Nasehadin, SH.I
c.    Penyuluh                                              : Sapaat, SH.I
d.   Petugas TU                                           :  Abdul Hamidi
e.    Kemasjidan                                         :  Abdul Hamidi
f.    Zakat Wakaf                                        :  Rifa Syahrurromadon, SH.I
g.    Hisab Rukyat & PS                             : Sapaat, SH.I
                                                                       

       Uraian Tugas ( Jop Description ) Karyawan KUA Kec. Sindangbarang :
Nama                      : H. MUHAMAD GHOZALI, M.Ag
Jabatan                   : Kepala KUA Kecamatan Sindangbarang
1.      Tugas Kepala KUA
a)      Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten dibidang urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
b)      Membantu Pelaksanaan tugas pemerintah di tingkat Kecamatan di bidang keagamaan.
c)      Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan.
d)      Melaksanakan tugas koordinasi penilik, penyuluh dan kordinasi kerjasama dengan Instansi lain yang erat hubungannya dengan pelaksanaan tugas KUA Kecamatan.
Nama                     : NASEHADIN, SH.I                                                            
Jabatan                  : Penghulu
2.      Tugas Penghulu
a)      Melaksanakan pemeriksaan dan pendaftaran catin
b)      Melakukan entri dan edit data pendaftaran NR berbasis komputer
c)      Mengawasi pelaksanaan akad nikah di dalam dan di luar balai nikah atas perintah dan tugas PPN.
d)       Melaporkan semua berkas perkawinan kepada PPN.
e)      Mencatat Pernikahan luar negeri
f)       Menampung, Menyetorkan dan Mengadministrasikan biaya NR dengan buku kas khusus
g)      Mengisi papan data statistik NTCR
h)       Menulis buku pendaftaran cerai talak/gugat
i)       Menulis buku pendaftaran rujuk
j)       Mengupayakan penjilidan NB dan akta nikah
k)       Melaksanakan tugas-tugas lintas sektoral bidang kepenghuluan
l)       melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan

Nama                                : SAPAAT, SH.I
Jabatan                             : Penyuluh
3.      Tugas Penyuluh
a)      Melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan  agama dan pembangunan melalui bahasa agama
b)      Mengolah data identifikasi wilayah
c)      Menyusun rencana kerja tahunan
d)      Menyusun rencana kerja operasional
e)      Menyusun konsep materi penyuluhan
f)       Melaksanakan bimbingan/ penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok binaan
g)      Menyusun laporan bimbingan penyuluhan
h)      Melaksanakan konsultasi
i)       Menjaga kebersihan , ketertiban , keamanan dan kenyamanan kantor.
j)       Melaksanakan tugas lain  yang diberikan pimpinan.
Nama                                : ABDUL HAMIDI
Jabatan                             : Petugas TU

4.      Tugas Petugas TU

a)      Mengerjakan laporan statistik
b)      Mengerjakan laporan-laporan        :
a.       Laporan absensi pegawai  ( bulanan )
b.      Laporan umum keadaan kantor  ( bulanan )
c.       Laporan surat masuk, surat keluar  ( bulanan)
d.      Laporan jumlah pegawai (bulanan)
c)      Menulis Buku catatan pengeluaran
d)      Mengerjakan Buku Induk
e)       Mengerjakan buku stok umum
f)         Membuat laporan penggunaan formulir
g)        sebagai bendahara
h)        Mengerjakan buku kas umum
i)          Mengerjakan buku pembantu umum
j)          Mengerjakan buku pengawas keuangan
k)        Mengerjakan buku pembantu pajak
l)          Menulis buku adanya Poligami
m)      Menulis buku stok khusus
n)        Buku catatan register Nikah
o)        Buku catatan register talak
p)        Mengajukan permintaan formulir
q)        Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan.




Nama                           : ABDUL HAMIDI
Jabatan                        : Kemasjidan

5.      Tugas Kemasjidan
a)      Memberikan pelayanan prosedur pendirian tempat ibadah
b)      Menghimpun data zakat, infaq, shodaqah, baitul mal dan  organisasi  ZIS dan pelaporannya
c)      Mengerjakan buku model NC dan menerbitkan pengumuman               nikah
d)      Membantu mendistribusikan surat surat dari kemenag
e)      Melayani legalisasi
f)       Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan.


Nama                      : RIFA SYAHRURROMADON, SH.I
Jabatan                   : Zakat Wakaf

6.      Tugas Zakat Wakaf
a)    Menghimpun dan mengklasifikasi data/bahan/per-UU-an/Juklak Kerja yang berhubungan dengan Zakat dan Perwakafan
b)   Menyiapkan instrumen, bahan dan perangkat administrasi Zakat dan Perwakafan
c)    Menyiapkan data Zakat dan Perwakafan
d)   Menerima, mencatat, dan mengarsipkan surat-surat yang berkaitan dengan Zakat dan Perwakafan
e)    Menyiapkan bahan pembinaan, orientasi, analisis dan evalusi kegiatan Zakat dan Perwakafan
f)    Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinanMelaporkan proses dan pelaksanaan tugas


Nama                      : SAPAAT, SH.I
Jabatan                    : Hisab Rukyat & PS
7.      Tugas Hisab Rukyat & PS
a)    Mengikuti jalannya penentuan isbat bersama Kementrian Agama
b)   Mengumumkan hasil isbat kepada masyarakat

2.        Visi misi KUA Kecamatan Sindangbarang

MOTO
Sakinah, (Syukur, Amanah,Kreativitas,Ibadah,Ranah Hukum,Agamis,Hikmah)

VISI
Terwujudnya Masyarakat Sindangbarang Yang Lebih Agamis

MISI
1.      Meningkatkan pelayanan bidang organisasi dan ketatalaksanaan KUA
2.      meningkatakan pelayanan teknis dan administrasi nikah / rujuk.
3.      meningkatkan pelayanan teknis dan administrasi kependudukan keluarga sakinah,kemitraan dan produk pangan halal
4.      meningkatkan pelayanan teknis dan administrasi kemasjidan
5.      meningkatkan pelayanan teknis dan administrasi jakat, infak dan sodakoh
6.      meningkatkan pelayanan teknis dan administrasi perwakapan
7.      meningkatkan pelayanan informasi tentang madrasah dan pondok pesantren
8.      meningkatkan pelayanan tentang bimbingan haji dan umroh


3.        Tugas dan fungsi KUA Kecamatan Sindangbarang
Tugas dan fungsi KUA kecamatan sesuai PMA nomor 34 tahun 2016


NO
TUGAS
URAIAN
KETERANGAN
1
Tugas
Melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat islam di wilayah kerjanya
-
2
Fungsi
Pelaksanaan,pelayanan,pengawasan pencatatan dan pelaporan nikah rujuk
Penghulu


Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
Penghulu


Pelayanan bimbingan dan penerangan agama islam
Penyuluh


Melaksanakan fungsi layanan  bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler
Penyuluh


Penyusunan statistik layanan dan bimbingan bimbingan masyarakat islam
Petugas TU


Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumah tanggan KUA kecamatan
Petugas TU


Pengelolaan dekomentasi dan sistem informasi manajemen KUA kecematan
Petugas TU


Pelayanan bimbingan kemasjidan
Kemasjidan


Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah
Hisab Rukyat & PS


Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf
Zakat wakaf
3
Susunan organisasi
Kepala KUA Kecamatan
-


Petugas tata usaha
-


Kelompok jabatan fungsional
-












4.        Struktur organisasi dan SDM KUA Kecamatan Sindangbarang

STRUKTUR ORGANISASI
KUA KECAMATAN SINDANGBARANG
KABUPATEN CIANJUR JAWA BARAT
HISAB RUKYAT & PS
SAFAAT, SH.I
ZAKAT WAKAF
RIFA SYAHRURROMADHON, SH.I
KEMASJIDAN
ABDUL HAMIDI
PETUGAS TU
ABDUL HAMIDI

PENYULUH
SAPAAT, SH.I
PENGHULU
NASEHADIN, SH.I
KEPALA KUA
H. MUHAMAD GHOZALI, M.Ag
 





















BAB II
PELAKSANAAN PPL

A.      Fungsi KUA dalam Program Pembangunan Keagamaan
1.         Peta Keagamaan di Kecamatan Sindangbarang
Di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindangbarang ada delapan penyuluh non PNS atau PAH yang mencakup beberapa program untuk meningkatkan kualitas layanan program kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyuluh agama bukan hanya menjadi petugas administrasi tapi juga memiliki tugas dan tanggung jawab mengembangkan visi, wawasan keilmuan dan pemahaman agama untuk memenuhi tuntutan masyarakat di bidang agama islam yang semakin komplek sehingga terwujudnya pelayanan prima pada masyarakat yang dilayani.
Nama Penyuluh Agama Islam non PNS di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sindangbarang :
1.    Sapaat, SH.I
2.    Wafik Romli
3.    M. Sanusi
4.    Deni Sulaeni
5.    Moh. Saepuloh
6.    Moch. Nirwan Maulana
7.    H. Asep Hidayatuloh, S.Pd.I
8.    Farhan Hudaya Sirna
Program penyuluh di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindangbarang diantaranya :
1.  Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an
2.  Keluarga Sakinah
3.  Pengelolaan Zakat
4.  Pemberdayaan Wakaf
5.  Jaminan Produk Halal
6.  Kerukunan Umat Beragama
7.  Radikalisme dan Aliran Sempalan
8.  Penyalahgunaan Narkoba & HIV/AIDS

2.         Program Pembangunan yang Sudah Dilakukan
Program pembangunan keagamaan yang sedang dijalankan dan sudah terealisasikan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindangbarang :

1)        Memberikan bimbingan dan penyuluhan melalui pengajian di majelis taklim, madrasah, dan masjid-masjid.
2)         Memberikan bimbingan dan penyuluhan melalui khutbah jum’at
3)        Memberikan bimbingan dan penyuluhan melalui pengajian remaja masjid, karang taruna, dan ormas-ormas islam lainnya (di dalamnya termasuk penyuluhan tentang bahaya narkotika dan penyakit HIV/AIDS)
4)        Memberikan bimbingan dan penyuluhan pada waktu pelaksanaan pelantikan pengurus DKM
5)        Mengadakan pembinaan Qori’, Qori’ah, Hafidz, Hafidzhah, Khot-khototoh (kaligrafi),Mudasmat (Cerdas cermat), dan Syartil Qur’an. Bekerja sama dengan LPTQ ( Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an) tingkat Kecamatan. Dilaksanakan ketika menjelang pelaksanaan MTQ/STQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an/Seleksi Tilawatil Qur’an) tingkat Kabupaten .
6)        Memberikan bimbingan dan pembekalan terhadap para catin (calon pengantin) disebut juga penataran atau kursus catin.
7)        Pelaksanaan bimbingan manasik haji. Dilaksanakan setiap menjelang pemberangkatan jamaah haji tingkat Kecamatan. Bekerja sama dengan KUA dan IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia).
8)        Pembinaan guru-guru TKA, TPA, dan DPA. Bekerja sama dengan pengurus Badko (Badan Kordinasi), LPPTKA (Lembaga Pengembangan Pembinaan Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an Dan Taman Pendidikan Al-Qur’an), dan FKDTA ( Forum Komunikasi Diniyah, Takmiriyah, Awaliyah). Waktu pelaksanaan ketika organisasi/ lembaga tersebut meminta melaksanakan kegiatan.
9)        Melaksanakan sosialisasi/penyuluhan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh. Bekerja sama dengan UPZ Kecamatan. Waktu pelaksanaan menjelang Ramadhan, penyuluhan dilakukan ke setiap desa.
10)    Melaksanakan pelantikan pengurus DKM (Dewan Kemakmuran Mesjid/ Dewan Keluarga Mesjid/ Dewan Kesejahteraan Mesjid). Bekerja sama dengan KUA khusus yang membidangi Kemasjidan.
11)    Melaksanakan, menghadiri rapat koordinasi tingkat Kecamatan. Waktu pelaksanaanya satu bulan sekali.
12)    Melaksanakan acara Musabaqah Tilawatil Qur’an di tingkat Kecamata. Bekerja sama dengan Muspika ( Musyawarah tingkat Kecamatan), LPTQ, MUI, KUA.
13)    Menjadi dewan juri pada waktu pelaksanaan Porsadin/Fasi (Pekan Olahraga dan Seni Santri Diniyah/Festival Anak Soleh)
14)    Melasanakan pendataan sarana-sarana keagamaan. Seperti Mesjid, Langgar, Mushola, Tempat Pengajian Tradisional serta TKA, TPA, DTA termasuk rumah ibadah non muslim.
15)    Program mingguan mengadakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat melalui Majelis Taklim, Masjid dan Madrasah. Dilaksanakan satu minggu dua kali.
16)    Program bulanan melaksanakan pengajian syahriatan bekerja sama dengan MUI Kecamatan yang jamaahnya para Ulama, Kyai, Ustadz, yang berada di wilayah Kecamatan Sindangbarang yang bertempat di Masjid Besar AL-JIHAD Sindangbarang . Dilaksanakan satu bulan sekali.
17)    Program tahunan terlibat dalam kepanitiaan PHBI (Peringatan Hari Besar Islam)
18)    Melakanakan pembuatan/rekapan laporan mingguan, bulanan, dan tahunan.
3.        Kendala dalam Pelaksanaan Program Pembangunan
Kendala yang dirasakan oleh penyuluh Agama Islam PNS Fungsional diantaranya :
1)      Luasnya wilayah Kecamatan Sindangbarang yang terdiri dari 11 (sebelas) Desa dengan jangkauan dari Kecamatan ke Desa itu sebagian jauh.
2)      Ada sebagian sarana jalan yang kurang bagus dan belum mendapatkan perbaikan.
3)      Banyak kegiatan yang dilaksanakan pada malam hari. Contoh acara Hari Besar Islam seperti Rajaban, Muludan. Kegiatan pengajian rutin jum’at keliling (Jumling), dan kegiatan taraweh keliling (Tarling).

B.     Program Peningkatan dan Pemberdayaan SDM KUA Kecamatan Sindangbarang
1.             Kualitas Sumber Daya Manusia(SDM) KUA Kecamatan Sindangbarang
Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan faktor yang sangat penting bahkan tidak dapat dilepaskan dari sebuah organisasi , baik institusi maupun perusahaan. Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan kunci yang menetukan perkembangan sebuah organsasi atau instansi. Pada hakikatnya Sumber Daya Manusia (SDM)berupa manusia yang dipekerjakan di sebuah organisasi sebagai penggerak, pemikir, dan perencana untuk mencapai tujuan organisasi atau instansi tersebut.
Kantor Urusan Agama (KUA) adalah satuan kerja Kementrian Agama yang berada paling bawah dan langsung bersentuhan dengan masyarakat oleh karena itu pelayanan kepada masyarakat harus berkualitas, memuaskan, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan. Sebagai upaya untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas tersebut diperlukan Standar Oprasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman dan petunjuk bagi aparatur dalam melaksanakan tugas pelayanan dan bagi masyarakat pengguna layanan untuk mengetahui/memahami akan suatu prosedur pelayanan yang dilakukan oleh aparatur.
Maksud SOP ini untuk menstandarkan prosedur-prosedur penting dalam menyelenggarakan pelayanan sehingga dapat mendororng setiap pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan SOP pelayanan. Dengan adanya SOP Pencatatan Nikah pada KUA ini diharapkan bisa memberikan keseragaman dalam proses tugas, mempertegas tanggungjawab, meningkatkan daya guna dan hasil berkelanjutan, memberikan informasi sebagai penerima layanan mengenai hak dan kewajiban.
Peningkatan kualitas pelayanan di KUA bisa dilihat setidaknya dari tiga indikator, yakni KUA yang semakin bersih, melayani serta bebas dari gratifikasi dan pungutan liar. SDM di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindangbarang juga di optimalisasi dengan adanya program-program penyuluh agama islam yang menjadi bagian dari Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan demikian fungsi KUA tidak hanya memberikan pelayanan tapi juga memberikan bimbingan kepada masyarakat.
Selain itu di era teknologi dan informasi yang semakin canggih personil Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindangbarang seharusnya dituntut untuk dapat menguasai teknologi informasi tersebut, dengan mewajibkan seluruh personil Kantor Urusan Agama (KUA) dapat mengoperasikan komputer.

2.         Program Peningkatan dan Pemberdayaan SDM Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindangbarang
            Program untuk meningkatkan pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindangbarang dilakukan untuk meningkatkan kinerja layanan KUA dengan mengedepankan aspek kemudahan dan transparansi layanan. Program tersebut diantaranya :
1.      Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Nikah (Simkah)
      Aplikasi yang dirancang Dirjen Bimas Islam tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pengelolaan administrasi Nikah Rujuk, penggunaan data berbasisi data kependudukan, pelaporan dan penyampaian data yang tepat dan akurat. Jadi data calon pengantin tidak lagi manual dengan mengentry satu perstu data catin namun dengan memasuka Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka akan terintegrasi ke aplikasi SIAK sehingga secara otomtis akan memunculkan nama, tempat dan tanggal lahir, nama Bin, status dan data lainnya yang dibutuhkan pada saat pencetakan buku nikah.
      Aplikasi ini akan memudahkan KUA dalam mengelola administrasi nikah, mulai dari pendaftaran sampai dengan pencetakan buku nikah. Dan diharapkan akan mampu meminimalisir pemalsuan buku nikah yang marak terjadi di masyarakat yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

2.      Bimbingan Teknis (Bimtek) Bimbingan Perkawinan (Binwin)
      Bimbingan perkawinan ini sangat penting dalam rangka menekan angka perceraian yang grafiknya terus meningkat. Pemahaman yang benar dan baik tentang pernikahan bagi para calon pengantin yang akan menikah sangatlah penting agar para catin lebih siap dalam mengarungi rumah tangga.

3.      Bimbingan Teknis (Bimtek) Kearsipan
      Bimbingan kearsipan merupakan hal yang sangat penting untuk pemberdayaan sumber daya manusia karena arsip merupakan aset pemerintah dan perlu dipelihara bahkan tingkat keberadaban suatu bangsa dapat dilihat dari pelestarian dan pemeliharaan terhadap arsipnya. Oleh karena itu diperlukan pengelolaan arsip yang baik.

            Bimtek Simkah, Bimtek Binwin, dan Bimtek Kearsipan di ikuti oleh Kepala KUA dan beberapa karyawan PNS di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindangbarang.

3.    Kendala dan Masalah
              Kendala dan masalah dalam program pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) sejauh ini tidak ada. Hanya saja adanya kendala pada sarana dan prasarana yang ada di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindangbarang, begitupun dari pengalaman yang kami dapatkan selama satu bulan melaksanakan kegiatan PPL, kendala dan masalah tersebut antara lain :
1)        Kurangnya sarana komputer, di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindangbarang hanya ada dua buah Laptop milik instansi sehingga seringkali tersendatnya pelayanan yang diberikan oleh pegawai KUA kepada masyarakat.
2)        Penghulu yang terjun ke lapangan seharusnya di mobilisasi di berikan fasilitas kendaraan.
3)        Tidak adanya jaringan Internet/ Wifi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindangbarang sehingga seringkali tersendatnya pelayanan yang diberikan oleh pegawai KUA kepada masyarakat. disamping melayani harus memberikan sarana. Seharusnya fasilitas diberikan oleh negara.


C.      Program Dan Produk Layanan KUA Kecamatan Sindangbarang
1.    Jenis Program
Program-program di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindangbarang juga bekerja sama dengan berbagai pihak, untuk binwin atau suscatin KUA bekerja sama dengan Puskesmas, untuk Binsik KUA bekerja sama dengan IPHI dan Puskesmas. Program-program KUA Kecamatan Sindangbarang diantaranya :
1)        Pencatatan Pernikahan, Talak, Dan Rujuk
Pencatatan pernikahan adalah pendataan administrasi perkawinan yang ditandatangani oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban perkawinan dalam masyarakat, baik pelaksanaan perkawinan berdasarkan hukum Islam maupun tidak berdasarkan hukum Islam. Pegawai Pencatat Nikah (PPN) adalah pegawai pencatat pernikahan dan perceraian pada KUA Kecamatan bagi umat Islam dan catatan sipil bagi non muslim. Pencatatan pernikahan diatur dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 1964. Pelayanan tersebut meliputi :
a.         Pendaftaran Nikah dan Rujuk dilaksanakan oleh staf administrasi dan selanjutnya catin mendapatkan penjelasan serta kelengkapan data yang diperlukan.
b.        Pemeriksaan Nikah dan Rujuk oleh penghulu atau PPN/ Kepala KUA untuk mendapatkan kepastian terpenuhinya persyaratan dan kepastian jadwal waktu dan tempat pelaksanaan jadwal akad nikah.
c.         Pengumuman Nikah dan Rujuk yang di pasang petugas di tempat yang terbuka untuk mendapatkan informasi kepada masyarakat umum.
d.        Pelaksanaan Akad Nikah dan Rujuk oleh penghulu atau PPN dapat dilaksanakan di balai Nikah sesuai permintaan keluarga.
e.         Penerbitan Buku Kutipan Akta Nikah yang diberikan langsung oleh petugas segera setelah dilaksnakan akad Nikah dan telah di tanda tangani oleh PPN.
f.          Penerbitan rekomendasi nikah bagi calon pengantin.
g.        Penerbitan Taukil Wali Bil Kitabah oleh PPN apabila wali nikah tidak dapat menghadiri pernikahan catin putri.
h.        Legalisir kutipan akta nikah
i.          Penerbitan duplikat surat nikah, apabila kutipan Akta Nikahnya hilang dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian dilengkapi surat dari Kelurahan dan pihak yang berwenang.
j.          Surat keterangan Nikah apabila terdapat perbedaan nama pada Kutipan Akta Nikah.

2)   Pembuatan Akta Ikrar Wakaf
          Perwakafan tanah milik merupakan salah satu asset umat Islam yang keberadaannya sangat mendukung berbagai kegiatan keagamaan, karena semua kegiatan tersebut membutuhkan tempat resmi yang tidak terganggu keberadaan statusnya. Dalam pelaksanaan ikrar wakaf, pihak-pihak yang berkaitan dengan ikrar wakaf seperti wakif, 2 orang saksi, nadzir (ketua, sekretaris, bendahara, 2 orang anggota) diminta menghadap kepada kepala KUA secara langsung selaku PPAIW di KUA. Adapun jika memungkinkan pelaksanaan ikrar wakaf bertempat di tempat ibadah atau tempat pendidikan sebagai obyek wakaf dengan dihadiri dan disaksikan oleh masyarakat setempat sehingga mereka bisa turut menyaksikan ikrar wakaf tersebut karena suatu saat kelak masyarakatlah yang akan menjadi saksi kuat bahwa benar telah terjadi ikrar wakaf dari wakif kepada nadzir dihadapan PPAIW.

Pendaftaran Wakaf
a.    Status tanah yang sudah bersertifikat :
1.      Persyaratan pembuatan Akta Ikrar Wakaf :
a. Sertifikat hak atas tanah yang telah dicek keasliannya oleh BPN.
b. Surat Keterangan dari desa/kelurahan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa, yang diketahui oleh Camat.
c. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari BPN
d. Wakif menghadap langsung ke PPAIW.
e. PPAIW meneliti Nadzir kemudian menerbitkan Surat Pengesahan Nadzir ( Model W5 atau W5.a )
f. Wakif mengikrarkan wakaf dihadapan PPAIW, Nadzir, dan 2 orang saksi.
g.  PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap 3 (tiga).
2.    Prosedur persertifikatan tanah wakaf di BPN:
a.  Sertifikat tanah yang bersangkutan
b.  Ikrar Wakaf.
c.   Akta Ikrar Wakaf
d.  Surat Pengesahan Nadzir.
e.   Surat permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke BPN.
f.   Selanjutnya Sertifikat Wakaf diterbitkan oleh BPN.

b.     Status tanah yang belum bersertifikat.
1.      Persyaratan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf :
a. Surat-surat kepemilikan tanah
b. Surat keterangan dari desa/kelurahan setempat bahwa tanah tidak dalam sengketa, yang diketahui oleh Camat.
c. Surat Keterangan Kepala BPN setempat yang menyatakan hak atas tanah tanah itu belum mempunyai sertifikat.
d.  Wakif menghadap langsung ke PPAIW.
e. PPAIW meneliti Nadzir kemudian menerbitkan Surat Pengesahan Nadzir ( Model W5 atau W5.a )
f.    Wakif mengikrarkan wakaf dihadapan PPAIW, Nadzir, dan 2 orang saksi.
g.     PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap 3 (tiga).
2.   Prosedur pensertifikatan tanah wakaf di BPN :
a.   Sertifikat tanah yang bersangkutan
b.   Ikrar Wakaf.                                              
c.    Akta Ikrar Wakaf
d.   Surat Pengesahan Nadzir.  
e.    Surat permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke BPN.
f. Apabila memenuhi syarat untuk dikonversi, maka dapat dikonversi langsung atas nama wakif
g.   Apabila persyaratan tidak memenuhi syarat untuk dikonversi , maka melalui prosedur pengakuan hak atas tanah wakaf.
h.    Berdasarkan Akta Ikrar Wakaf dibalik atas nama Nadzir.
i.Bagi konversi yang dilaksanakan melalui prosedur pengakuan hak penerbitan sertifikat langsung dilaksanakan pencatatan sebagaimana Peraturan Mendagri No.6 Tahun 1977.
j.      Selanjutnya Sertifikat Wakaf diterbitkan oleh BPN.

3)        Bimbingan Perkawinan (Binwin)
Bimbingan perkawinan atau disebut juga suscatin (Kursus Calon pengantin) adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga atau keluarga, dalam waktu yang relatif singkat. Setiap catin yang hendak melaksanakan pernikahan secara intensif dan rutin dilakukan kursus kilat calon pengantin yang merupakan kegiatan memberikan penyuluhan tentang pengenalan, pembinaan, bimbingan, konseling dan penasehatan perkawinan dan keluarga sakinah pra-pernikahan pada semua catin yang melakukan pendaftaran nikah. Materi wajib dari Bimbingan Perkawinan ada 8, yaitu:
1.      Membangun Landasan Keluarga Sakinah
2.      Merencanakan Perkawinan Yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah
3.      Dinamika Perkawinan
4.      Kebutuhan Keluarga
5.      Kesehatan Keluarga
6.      Membangun Generasi Yang Berkualitas
7.      Ketahanan Keluarga Dalam Menghadapi Tantangan Kekinian
8.      Mengenali dan Menggunakan Hukum Untuk Melindungi Perkawinan Keluarga.

4)        Bimbingan Manasik (Binsik) Haji
          Kegiatan Bimbingan Manasik Calon Jamaah Haji pada KUA Kecamatan Sindangbarang bertargetkan memeberi pembekalan ilmu dan pengetahuan serta keterampilan kepada para calon jamaah tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan Ibadah Haji. Ujungnya dengan pemilikan ilmu dan pengetahuan serta keterampilan yang memadai, para calon haji Kecamatan Sindangbarang diharapkan akan menjadi Haji Mabrur.
          Kegaiatan ibadah haji adalah ibadah yang tidak hanya selesai setelah melakukan haji dan umroh saja akan tetapi juga membutuhkan tindak lanjut dari para hujjah untuk selalu memelihara ke-mabrur-an haji. Sehingga para hujjah dituntut untuk lebih peka terhadap masalah sosial yang ada dilingkungannya sendiri-sendiri secara khusus dan lingkungan masyarakat yang lebih besar pada umumnya. Demikian juga masyarakat dan instansi pemerintah yang berkompeten juga diharapkan mampu memberdayakan mereka.
Langkah yang dilakukan KUA antara lain:
a)      Bekerjasama dengan IPHI Kec. Sindangbarang, KUA melaksanakan bimbingan pemantapan manasik haji kepada para calon jamaah haji yang akan berangkat ke tanah suci.
b)      Berusaha memberikan informasi terhadap masyarakat tentang seluk-beluk per-haji-an.
c)      Melakukan pendataan terhadap para jamaah haji yang akan melaksanakan ibadah haji
d)      Melakukan koordinasi dengan IPHI dan Kecamatan Sindangbarang untuk melaksanakan kegiatan pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji.
e)      Turut aktif ikut serta dalam pengajian yang diselenggarakan oleh IPHI Kecamatan Sindangbarang
5)        Kemasjidan
       Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat shalat berjamaah saja akan tetapi juga dapat dijadikan tempat pembinaan keagamaan bagi kaum muslimin dan kegiatan lain yang bersifat keagamaan serta pengembangan kualitas hidup umat islam. Pengisian masjid dengan berbagi kegiatan keagamaan adalah dalam upaya memakmurkan masjid, syiar Islam dan dakwah islamiyah sehingga kaum muslimin dapat beribadah dan bermasyarakat dengan benar dalam suasana pergaulan yang berlandaskan akhlaqul karimah.
       Hal ini semua akan dapat terjadi ketika manajemen masjid dikelola secara bagus. Hal lain yang tak kalah penting adalah status hukum atas tanah masjid dan tempat ibadah lain yang jelas sehingga tidak diganggu dan digugat pihak tertentu, dipegang oleh pengurus yang orang-orangnya mempunyai semangat berjuang tanpa pamrih dan ahli dalam menyusun program kerja. Melihat hal-hal tersebut diatas, maka KUA Kec. Sindangbarang melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a)      Berupaya menertibkan organisasi dan administrasi kemasjidan dengan memberi bimbingan serta pembinaan kepada para pengurus masjid, langgar dan musholla.
b)      Menghimbau kepada pengurus masjid agar membuat program dakwah, sosial dan pendidikan sehingga masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat shalat berjamaah saja. Disamping itu juga melakukan pembinaan dan pengembangan organisasi kemasjidan.
c)      Mengupayakan setiap tanah yang didirikan masjid, langgar atau musholla berstatus tanah bersertifikat wakaf.
d)      Mengupayakan masjid mampu membentuk kader penerus yang menggantikan generasi tua sehingga kemakmuran masjid dapat terjaga
e)      Mempersiapkan salah satu masjid untuk mengikuti lomba kemasjidan
f)       Membantu mengurus kelancaran permohonan bantuan pembangunan rehabilitasi masjid, langgar dan musholla.

2.    Hasil Produk Layanan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindangbarang
Hasil produk dari layanan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindangbarang diantaranya adalah :
1)      Kutipan Akta Nikah/Buku Nikah
            Buku Nikah KUA adalah dokumen negara sebagai bukti dari peristiwa pernikahan yang disaksikan oleh pejabat negara, dalam hal ini petugas KUA Departemen Agama Republik Indonesia. Jadi, buku nikah KUA hanya dimiliki oleh mereka yang melangsungkan pernikahan secara resmi melalui KUA dan disaksikan oleh petugas pencatat dari Kantor Urusan Agama Negara Kesatuan Republik Indonesia. Buku nikah KUA diberikan kepada mempelai setelah petugas melihat atau menyaksikan dengan mata kepalanya sendiri prosesi pernikahan yang dilangsungkan dihadapannya sesuai syariat Islam.
            Itu sebabnya - meskipun pasangan sudah mendaftarkan pernikahan secara resmi, sudah melakukan ijab qobul sesuai syariat, disaksikan oleh saksi-saksi sesuai syariat - tetapi jika tidak dilakukan dihadapan petugas KUA, maka tetap harus dilakukan ijab qobul kembali dihadapan pejabat petugas.
2)      Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf
            AIW merupakan bukti tertulis dari ikrar wakaf yang dilakukan oleh wakif dihadapan nadzhir atau dengan kata lain AIW merupakan bukti tertulis dari adanya shigat al-waqf, karena yang dimaksud dengan ikrar wakaf tak lain dan tak bukan adalah shīgat al-waqf itu sendiri. Shīgat al-waqf  ialah ucapan dan tulisan ataupun isyarat dari orang yang  berakad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkannya.
            Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum harta benda wakaf setiap perbuatan hukum wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf dan didaftarkan serta diumumkan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang$undangan yang berlaku.

3)      Sertifikat Binwin (Suscatin)
            Sertifikat tanda lulus peserta dan sarana prasarana lainnya disediakan oleh Departemen Agama. Sertifikat tanda lulus bukti kelulusan mengikuti Suscatin merupakan persyaratan pendafataran perkawinan.








Komentar

Postingan populer dari blog ini

BELAJAR ILMU FIQIH MAWARIS

MAKALAH FIQIH MAWARIS METODE USUL AL-MASAIL DAN PEMBAGIANYA Diajukan untuk melengkapi tugas makalah Mata Mawaris , diambil dari buku referensi yang memuat tentang Metode Usul Masail dan Tatacara pembagiannya . Dosen Pengampuh : Drs. Deden Rohandi, M.Pd. Oleh : 1.       Ahmad Humaedi JURUSAN HUKUM KELURGA ISLAM SEMESTER I V FAKULTAS HUKUM SYARI’AH ISLAM STAI AL-AZHARY CIANJUR 201 9 KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur terlimpah kepada Allah SWT, dengan segala rahmat dan karunianya kami diberi kekuatan untuk menyelesaikan tugas penulisan makalah ini. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, keluraga, sahabat hingga para pengikutnya sampai saat ini. Tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian tugas pembuatan makalah ini. Makalah yang akan kami sampaikan ini adalah makalah yang berkenaan dengan “ Metode Usul Masail dan Tatacara pemba

HIJRAH MU PALSU

 Dulu, kamu gemar memamerkan aurat dengan pakaian ketat serba mini dan banyak gaya.! Sekarang, yang kamu pamerkan mata indah lentikmu yang mendapat pujian dari ikhwan sejagad maya. Lalu, apa bedanya? Dulu, kamu habiskan waktumu dengan pacaran bercumbu mesra. Sekarang, kamu pun berduaan dengan ikhwan modus di chat whatsapp, berlindung di balik kata "taaruf" dan Kau Viralkan "TANPA PACARAN" apa bedanya? Dulu, kamu mengidolakan oppa-oppa korea yang katamu tampan, kamu pun tak bisa menundukkan pandangan. Sekarang, kamu berpindah pada ikhwan-ikhwan 'religi' selebgram, katamu itulah suami idaman. Lalu, apa bedanya? 100%Tampilanmu memang berubah, hadir dikomunitas 'akhwat berniqab' ke sana kemari, lalu foto selfie wefie-mu bertebaran di sana sini, tapi majlis ilmu tak pernah kau kunjungi. Hafalan al-Qur'an-mu tak bertambah, pemahamanmu mengenai agama sebatas mengandalkan logika dan "katanya", tak pernah tersentuh kitab-kitab par