Langsung ke konten utama

Freeport Dari Suharto Hingga Jokowi


Saat NKRI Berdaulat Kuasai Mayoritas Saham*

April 1967

Tak lama setelah dilantik menjadi Presiden RI, Soeharto memberikan izin kepada Freeport Sulphur (sekarang Freeport-McMoRan) melakukan kegiatan penambangan di Irian Barat.

Kontrak Karya I tahun 1967, memberikan hak kepada Freeport Sulphur Company melalui anak perusahaannya (subsidary) Freeport Indonesia Incorporated (Freeport), bertindak

sebagai kontraktor tunggal dalam eksplorasi, ekploitasi, dan pemasaran tembaga Irian Jaya selama 30 tahun, sejak mulai beroperasi 1973. Adapun luas konsesi lahannya adalah 11.000 hektare.

1970

Pembangunan proyek Freeport berskala penuh dimulai.
Pemerintah dan Freeport membangun rumah-rumah penduduk di jalan Kamuki, dan di sekitar selatan Bandar Udara yang sekarang menjadi Kota Timika.

1971

Freeport membangun Bandar Udara Timika dan pusat perbekalan, kemudian juga membangun jalan-jalan utama sebagai akses ke tambang dan juga jalan-jalan di daerah

terpencil sebagai akses ke desa-desa .

1972

Presiden Soeharto menamakan kota yang dibangun secara bertahap oleh Freeport tersebut dengan nama Tembagapura. Uji coba pengapalan pertama ekspor konsentrat tembaga
dari Ertsberg.

1973

Maret

Freeport memulai pertambangan terbuka di Ertsberg, kawasan yang selesai ditambang pada tahun 1980-an.

Freeport menunjuk kepala perwakilannya untuk Indonesia sekaligus sebagai Presiden Direktur pertama Freeport Indonesia, Ali Budiarjo.

Ali pernah menjabat Sekretaris Pertahanan dan Direktur Pembangunan Nasional pada tahun 1950-an.

1976

Pemerintah Indonesia mendapat bagian saham sebesar 8,5 persen dari saham Freeport, dan bertahan di level 10 persen dengan royalti 1 persen hingga 1998.

1988

Freeport menemukan cadangan emas yang sangat besar di Grasberg, yang terletak tak jauh dari Eastberg.

1991

Kontrak Karya (KK) II

Kontrak Karya diperpanjang lebih cepat sebelum masa KK I berakhir karena Freeport menemukan cadangan emas yang besar di Grasberg. Bahkan, cadangan emas tersebut adalah
yang terbesar di dunia.

KK II berlaku selama 30 tahun dengan periode produksi akan berakhir pada tahun 2021, serta kemungkinan perpanjangan 2×10 tahun (sampai tahun 2041). Konsesi lahan yang

diperoleh Freeport dalam KK II ini meningkat pesat menjadi 2,6 juta hektare. Kepemilikan saham pemerintah di Freeport Indonesia hanya 9,36 persen dengan royalti 1-3,5 persen dari penjualan bersih.

KK II tersebut juga mengharuskan Freeport-McMoRan menjual (divestasi) 51 persen saham Freeport secara bertahap dalam 20 tahun. Tahap pertama, 1991 – 2001, Freeport wajib menjual 10 persen. Dalam periode berikutnya (2001-2011) Freeport-McMoRan harus melepas 41 persen lagi saham Freeport ke pihak Indonesia.

1992

Masuknya Bakrie ke Freeport

Pelepasan 10 persen saham Freeport pada tahap I, ternyata jatuh ke tangan kelompok Bakrie melalui PT Bakrie Copperindo Investments Co. Unik dan anehnya, Dari total harga saham US$ 213 juta, Bakrie hanya membayar US$ 40 juta, sisanya ditalangi Freeport-McMoRan. Bakrie bisa mencicilnya dari dividen Freeport Indonesia, dengan syarat, Freeport punya hak membeli kembali saham tersebut jika Bakrie menjualnya.

Bakrie mendirikan perusahaan bernama PT Indocopper Investama untuk menampung saham Freeport miliknya. Anehnya, Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc (yang saat itu menguasai sekitar 80 persen saham Freeport Indonesia) membeli 49 persen saham PT Indocopper.

11 Desember 1992:

Indocopper resmi menjadi perusahaan terbuka dan mencatatkan diri (listing) di Bursa Efek Surabaya dengan bendera PT Indocopper Investama Tbk, dengan kepemilikan publik hanya 0,52 persen%.

1996

Bakrie menjual sisa sahamnya di Indocopper (50,48 persen) seharga US$ 315 juta kepada perusahaan milik Bob Hasan, PT Nusamba Mineral Industri. Unik dan anehnya pula,

Nusamba hanya membayar US$ 61 juta, sisanya lagi-lagi ditutup oleh Freeport-McMoRan. Dan ya, Nusamba bisa mencicilnya dengan dividen dari Freeport.

1998

GERAKAN REFORMASI

Krisis moneter menyebabkan terjadinya gejolak pol
itik di Indonesia. Melalui gerakan Reformasi, Presiden Suharto lengser dari kekuasaannya.

PASCA REFORMASI

2002

Semua saham, jatuh ke tangan Freeport-McMoRan

Februari

Freeport-McMoRan membeli seluruh saham Nusamba, dan ini berarti Freeport-McMoRan juga otomatis menguasai saham Indocopper milik Nusamba, dan menguasai pula 10 persen
saham Freeport Indonesia (yang setelah dilusi susut menjadi 9,36 persen) yang dimiliki Indocopper.

Juni

Indocopper go private dan keluar dari BES, dan berubah status kembali menjadi perusahaan tertutup. Freeport-McMoRan membeli saham milik publik, sehingga seluruh saham Indocopper kini dikuasai Freeport-McMoRan.

Dengan demikian, komposisi saham tambang emas dan tembaga terbesar di dunia itu adalah Freeport McMoran (90,64 persen) dan pemerintah Indonesia (9,36 persen).

ERA PRESIDEN SBY

2004

Freeport mengajukan permohonan merger Indocopper dan Freeport.

Agustus

Pemerintah Indonesia menolak permohonan merger dan meminta Freeport segera menjual saham Indocopper pada pihak Indonesia dalam waktu 180 hari. Freeport setuju, asal
sesuai dengan harga pasar. Namun hingga kini divestasi saham Freeport ini masih mandek.

Penyebab macetnya divestasi saham Freeport, salah satunya adalah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1994 yang menyatakan, perusahaan penanaman modal asing
tidak diwajibkan mendivestasi sahamnya kepada pihak Indonesia.

Dengan adanya PP ini, Freeport tak wajib melakukan divestasi sebab di dalam KK II Freeport ada klausul yang menyebutkan, jika ada dua pasal yang isinya bertabrakan,

Freeport-McMoRan bisa memilih peraturan yang lebih menguntungkan.

2012

September

Presiden SBY dan Menteri Luar Negeri AS Hillary Clinton melakukan pertemuan. Banyak dugaan jika salah satu isi pertemuan bakal membahas soal kontrak Freeport yang akan
habis masa kontraknya pada tahun 2021.

Desember

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengundang PT Freeport Indonesia untuk membahas enam isu strategis renegosiasi amandemen kontrak karya (luas
wilayah, kelanjutan operasi, penerimaam negara, divestasi, pengolahan pemurnian, dan penggunaan barang, jasa serta tenaga kerja dalam negeri).

2014

Juni

Diakhir masa jabatannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menandatangani kontrak perpanjangan PT Freeport hingga tahun 2041, padahal seharusnya, kontrak PT Freeport berakhir tahun 2021.

Dalam perpanjangan dan renegoisasi tersebut, terdapat poin-poin ketentuan diantaranya divestasi saham sebesar 30 persen.

ERA PRESIDEN JOKO WIDODO

2014

Desember

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia, dengan melibatkan pemerintah daerah (kepala dinas Energi dan Sumber Daya Mineral), melakukan rapat membahas perkembangan naskah
amandemen kontrak karya PT Freeport Indonesia.

2015

Januari

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia memperpanjang MoU renegosiasi amandemen kontrak karya untuk memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyepakati amandemen kontrak karya.

Juli

Surat PT Freeport Indonesia mengenai Permohonan Perpanjangan Operasi.

Agustus

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengirimkan teguran keras kepada PT Freeport Indonesia atas ketidaktaatan PT Freeport Indonesia dalam menyelesaikan amandemen kontrak karya dan ketidakpatuhan dalam menjalankan amanat UU Minerba.

November

Menteri ESDM Sudirman melaporkan Setya Novanto secara tertulis ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan tersebut terkait sebuah kasus dan skandal politik
ketika Ketua DPR RI Setya Novanto (dari Partai Golkar) disebut mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham dalam sebuah
pertemuan dengan PT Freeport Indonesia.

Dalam kasus ini terdapat nama pengusaha Riza Chalid dan Direktur Freeport Maroef Sjamsoeddin

2016

Januari

Divestasi Saham Freeport. Pemerintah mengevaluasi tawaran harga saham dari PTFI. Perusahaan menawarkan 10,64 persen saham dengan nilai 1,7 miliar dolar AS.

– Maroef Sjamsoeddin menolak tawaran perpanjangan jabatan dari Freeport McMoran Inc. Maroef mundur di tengah polemik penawaran harga saham Freeport kepada pemerintah.

– BPK menyatakan akan audit investigasi Freeport soal penerimaan negara dan kewajiban divestasi saham.

April

Pemerintah tak setuju dengan tawaran 10,64 persen saham PTFI senilai 1,7 milar dolar AS. Dalam hitungan tim penyelesaian divestasi yang dibentuk pemerintah, harga saham tersebut seharusnya 630 juta dolar AS.

Agustus

Presiden Joko Widodo mengganti Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Sudirman Said, dengan Archandra Tahar.

Pengangkatan Archandra Tahar menimbulkan polemik akibat dwi kewarganegaraan. Akhirnya Presiden Jokowi melantik Ignatius Jonan sebagai Menteri ESDM. Setelah melalui analisi, Pemerintah memutuskan bahwa Arcandra berstatus warga negara Indonesia dan diangkat sebagai Wamen ESDM.

November

Chappy Hakim resmi ditunjuk menjadi Presiden Direktur PTFI

2017

Januari

Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam PP baru itu, pemerintah menegaskan ketentuan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sahamnya dimiliki oleh
asing untuk melakukan divestasi saham sampai 51 persen secara bertahap.

Februari

Presiden dan CEO Freeport McMoran Inc Richard C Adkerson mengatakan pihaknya tengah berancang-ancang untuk mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Indonesia ke jalur
peradilan internasional atau arbitrase, atas ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Aturan baru yg dimaksud adalah, Pemerintah Indonesia
mengisyaratkan jika ingin tetap mengekspor zat konsentrat mentah, maka status Kontrak Karya harus diakhiri.

April

Tim renegosiasi Pemerintah tidak bergeming dengan ancaman tersebut dan tetap meminta PT Freeport mengikuti ketentuan baru yg ditetapkan Pemerintah Indonesia.
Akhirnya PT Freeport Indonesia batal menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional.

Perusahaan tambang yang bermarkas di Arizona, Amerika Serikat (AS), ini akhirnya sepakat berunding dengan pemerintah Indonesia.

Agustus

PT Freeport akhirnya tunduk dan mau mengikuti klausul yang diajukan Pemerintah seperti,

– Perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha pertambangan Khusus.

– Divestasi saham sebesar 51 persen

– PT Freeport harus membangun fasilitas smelter selama lima tahun hingga tahun 2022

2018

Juli

Penandatangananan Divestasi Saham. PT Inalum berhasil meningkatkan kepemilikan sahamnya di PTFI menjadi 51,2 persen dengan nilai transaksi 3,85 miliar Dollar AS.

Jumlah yang kecil bila melihat besarnya kontribusi PTFI terhadap Negeri Paman Sam selama hampir setengah abad.
Indonesia menjadi pemilik saham mayoritas di Freport.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BELAJAR ILMU FIQIH MAWARIS

MAKALAH FIQIH MAWARIS METODE USUL AL-MASAIL DAN PEMBAGIANYA Diajukan untuk melengkapi tugas makalah Mata Mawaris , diambil dari buku referensi yang memuat tentang Metode Usul Masail dan Tatacara pembagiannya . Dosen Pengampuh : Drs. Deden Rohandi, M.Pd. Oleh : 1.       Ahmad Humaedi JURUSAN HUKUM KELURGA ISLAM SEMESTER I V FAKULTAS HUKUM SYARI’AH ISLAM STAI AL-AZHARY CIANJUR 201 9 KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur terlimpah kepada Allah SWT, dengan segala rahmat dan karunianya kami diberi kekuatan untuk menyelesaikan tugas penulisan makalah ini. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, keluraga, sahabat hingga para pengikutnya sampai saat ini. Tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian tugas pembuatan makalah ini. Makalah yang akan kami sampaikan ini adalah makalah yang berkenaan dengan “ Metode Usul Masail dan Tatacara pemba
LAPORAN PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN (PPL) KEPERDATAAN ISLAM DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA ) KECAMATAN SINDANGBARANG “ Disusun sebagai salah satu syarat menyelesaikan Praktik Pengenalan Lapangan (PPL) bagi mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam   STAI Al Azhary Cianjur” . Dosen Pengampu:   H. D edi Wijaya, Lc., MH. NIP. 197803032005011004 Oleh: Ahmad Humaedi NIM : 12.2017.1.003 JURUSAN HUKUM KELUARGA ISLAM SEMESTER V I FAKULTAS HUKUM SYARI’AH STAI AL-AZHARY CIANJUR TAHUN 2020 LEMBAR PENGESAHAN Pengesahan Laporan kegiatan Praktik Pengenalan Lapangan (PPL) 1 di KUA Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur : Nama               : Ahmad Humaedi NIM                 : 12.2017.1.003 Prodi                : Hukum Keluarga Islam Fakultas            : Syari’ah Nama-nama diatas telah melaksanakan kegiatan PPL di KUA Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur dari tanggal 17 Juni sampai dengan 17 Juli 2020. Rincian kegiatan diter

HIJRAH MU PALSU

 Dulu, kamu gemar memamerkan aurat dengan pakaian ketat serba mini dan banyak gaya.! Sekarang, yang kamu pamerkan mata indah lentikmu yang mendapat pujian dari ikhwan sejagad maya. Lalu, apa bedanya? Dulu, kamu habiskan waktumu dengan pacaran bercumbu mesra. Sekarang, kamu pun berduaan dengan ikhwan modus di chat whatsapp, berlindung di balik kata "taaruf" dan Kau Viralkan "TANPA PACARAN" apa bedanya? Dulu, kamu mengidolakan oppa-oppa korea yang katamu tampan, kamu pun tak bisa menundukkan pandangan. Sekarang, kamu berpindah pada ikhwan-ikhwan 'religi' selebgram, katamu itulah suami idaman. Lalu, apa bedanya? 100%Tampilanmu memang berubah, hadir dikomunitas 'akhwat berniqab' ke sana kemari, lalu foto selfie wefie-mu bertebaran di sana sini, tapi majlis ilmu tak pernah kau kunjungi. Hafalan al-Qur'an-mu tak bertambah, pemahamanmu mengenai agama sebatas mengandalkan logika dan "katanya", tak pernah tersentuh kitab-kitab par