Langsung ke konten utama

MAKALAH KEWARGANEGARAAN DEMOKRASI INDONESIA

MAKALAH KEWARGANEGARAAN
DEMOKRASI INDONESIA
Diajukan untuk melengkapi tugas makalah Mata Kuliah Kewarganegaraan, diambil dari  buku dan Blog referensi yang memuat tentang Demokrasi Indonesia.

Dosen Pengampuh :
Wiwin, SH., MH.














Oleh :


Ahmad Humaedi
NPM: 12.2017.1.003




JURUSAN AHWAL ASY-SYAKHSIYYAH SEMESTER II
FAKULTAS HUKUM SYARI’AH ISLAM
STAI AL-AZHARY CIANJUR
2018


 KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur terlimpah kepada Allah SWT, dengan segala rahmat dan karunianya kami diberi kekuatan untuk menyelesaikan tugas penulisan makalah ini. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, keluraga, sahabat hingga para pengikutnya sampai saat ini.
Tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian tugas pembuatan makalah ini. Makalah yang akan kami sampaikan ini adalah makalah yang berkenaan dengan “Demokrasi Indonesia”, makalah merupakan makalah kedua  mata kuliah Kewarganegaraan yang diambil dari  buku dan Blog referensi . Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua terutama teman-teman di lingkungan STAI Al- Azhary Cianjur.
Tidak ada gading yang tak retak, begitu pula makalah ini tentunya memiliki banyak kekurangan, oleh karena itu saya selaku penulis mengharapkan sumbangsih saran yang membangun untuk kemajuan penulis dimasa yang akan datang.



             Cianjur, 11 Juli 2018
                                                                                                                 Penyusun


                                                                                                             
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………...
DAFTAR ISI…………………………………………………………………..
I
II
BAB I  PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang…………………………………………………………...
B.     Rumusan Masalah………………………………………………………..
C.     Tujun dan Manfaat .......………………………………………………….

 1
2
2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Demokrasi............ ……………………………………...........
B.     Macam-macam Deokrasi ...........................................…………………....
C.     Prinsip Deokrasi…………….................................................................
D.    Ciri-ciri Demokrasi .............................................................. ……………
E.     Pilar Deokrasi di Indonesia.....………………………….......................
F.      Sejarah Deokrasi Di Indonesia …………………………………….........
G.    Perkembangan Deokrasi di Indonesia .......................................……........
H.    Contoh Kebudayaan Demokrasi dalam Kehidupan berbangsa dan Bernegara...... . . . . . ..................................................................................
I.       Nilai-nilai Demokrasi ...............................................................................

3
4
6
8
8
11
11

16
17
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan…………………………………………………………..
B.     Saran …………………………………………………………………

21
22
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………
23







BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
            Mata kuliah  Kewarganegaraan adalah mata kuliah  kepribadian. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, terkait dengan kurikulum nasional yang menyatakan bahwa setiap perguruan tinggi wajib menyelenggarakan mata kuliah Umum diantaranya  Kewarganegaraan, Agama dan Bahasa Indonesia.
            Untuk itu mata kuliah ini perlu dikembangkan sejalan dengan gerakan untuk merevitalisasi Mata Kuliah Kewarganegaraan dikalangan masyarakat maupun akademisi perlu kita sambut baik. Maka mata kuliah ini perlu dikemas dengan baik dan materinya relevan dengan Kewarganegaraan, kemudian penyesuaiannya di era global dan strategi pembalajarannya perlu variatif dan inovatif sehingga tidak menimbulkan kebosanan. Sejalan dengan perjalanan bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang ramah dan damai (hospitable and peaceful society), memiliki rasa kekeluargaan yang tinggi dan semangat saling menolong. Sejarah Pancasila bernafas Historis, Sosiologis, Politis yang membuat bangsa Indonesia dinamis, haus akan kemajuan dan pembaharuan, dilandasai keimanan yang kuat, humanis dan mendambakan masyarakat demokratis baik politik maupun ekonomi.
            Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata kuliah Kepribadian dan mata kuliah ini menjadi bekal untuk dikembangkan ketika mereka lulus kuliah. Mahasiswa mampu menjadi warganegara yang baik, beradaptasi dan merespon persoalan actual bangsa dan Negara, dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.Penelitian menunjukan bahwa lebih dari 60 % keberhasilan seseorang tidak ditentukan pada penguasaan bidang ilmunya, namun pada kepribadiannya. Dengan demikian diharapkan mahasiswa lebih tertarik dan mendalami matakuliah ini.
          
    B.       Rumusan Masalah
            Adapun yang menjadi fokus permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.      Apa pengertian demokrasi serta penjelasannya?
2.      Bagaimana demokrasi di Indonesia serta pelaksanaannya?
3.      Bagaimana sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia?
4.      Implementasi demokrasi sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di Era    Reformasi! 
            C.    Tujuan dan Manfaat
1.      Untuk mengetahui apa yang di maksud dengan demokrasi.
2.      Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia.
3.      Untuk mengetahui bentuk kehidupan bernegara yang berdemokrasi.
4.      Untuk mengetahui manfaat dari demokrasi.
5.      Untuk mengetahui situasi demokrasi di Indonesia saat ini.

















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Demokrasi
Kebanyakan orang mungkin sudah terbiasa dengan istilah demokrasi. Secara etimologis, kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” berarti rakyat dan “kratos” berarti kekuasaan atau berkuasa. Dengan demikian, demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas. Dalam ucapan Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat ke-16 (periode 1861-1865) demokrasi secara sederhana diartikan sebagai “the government from the people, by the people, and for the people”, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kebebasan dan demokrasi sering dipakai secara timbal balik, tetapi keduanya tidak sama. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. 
Sejarah demokrasi
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil  berdasarkan consensus atau mufakat. Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang  berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang  penyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi  baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka. Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.
            B.   Macam-Macam Demokrasi
1.    Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat.
a.    Demokrasi langsung : Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang mengikutsertakan atau melibatkan seluruh rakyat yang dilakukan secara langsung dalam membicarakan atau menentukan urusan-urusan negara. Demokrasi langsung terjadi pada zaman yunani kuno karena pada saat itu penduduknya masih sedikit.
b.    Demokrasi tidak langsung : Demokrasi tidak langsung/perwakilan adalah sistem demokrasi yang melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan suatu negara secara tidak langsung dengan menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil yang telah dipercaya untuk menjabat dalam parlemen sebagai penyalur aspirasi rakyat.  
2.    Demokrasi Berdasarkan Hubungan antar Kelengkapan Negara.
a.    Demokrasi perwakilan dengan sistem refrendum adalah sistem demokrasi dimana rakyat memilih perwakilan untuk menjabat di parlemen yang tetap dikontrol oleh rakyat dengan sistem refrendum.
b.    Demokrasi perwakilan dengan sistem parlementer adalah sistem demokrasi yang terjadi karena adanya hubungan erat antara badan eksekutif dan legislatif. Menteri di eksekutif diangkat atas usul legislatif, sehingga menteri memiliki tanggung jawab kepada parlemen. Presiden dan raja adalah kepala negara tetapi bukan kepala pemerintahan. Tugas eksekutif harus sesuai dengan pedoman atau program kerja yang telah disetujui oleh parlemen.  Kedudukan eksekutif dimata parlemen dapat stabil dan mendapat dukungan, jika menjalankan sesuai dengan tugasnya, tetapi jika sebaliknya maka parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan penyajuan mosi tidak percaya.  Kedudukan eksekutif berada dibawah parlemen yang sangat tergantung pada dukungannya. 
c.    Demokrasi perwakilan dengan sistem pemisahan kekuasaan adalah suatu sistem demokrasi dimana eksekutif dan legislatif kedudukannya terpisah. seperti menteri-menteri diangkat oleh presiden dan memiliki tanggung jawab kepada presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan juga sebagai kepala pemerintahan. Jabatan presiden dan menteri tidak bergantung dari dukungan parlemen dan tidak dapat diberhentikan oleh parlemen. 
d.   Demokrasi perwakilan dengan sistem refrendum dan inisiatif rakyat adalah gabungan dari demokrasi perwakilan/tidak langsung dan demokrasi secara langsung. Badan perwakilan tetap ada,
namun dikontrol oleh rakyat melalui refrendum yang sifatnya obligator dan fakultatif.   
3.    Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi.
 a.    Demokrasi Liberal : Demokrasi liberal adalah sistem demokrasi yang menekankan kepada kebebasan individu yang sering mengabaikan kepentingan umum.
b.    Demokrasi Rakyat : Demokrasi rakyat adalah demokrasi yang didasari dari paham sosialisme dan komunisme yang mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan umum.
c.    Demokrasi Pancasila : Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang bersumber dari tata nilai sosial dan budaya bangsa indonesia dengan berasaskan musyawarah mufakat yang mengutamakan kepentingan umum.
           C.   Prinsip Demokrasi
            Salah satu pilar demokrasi adalah trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini dapat saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip cheks and balances.
Ketiga lembaga negara tersebut adalah lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki  kewenangan  menjalankan kekuasan legislatif.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara diperoleh melalui pemilihan umum. Di Indonesia, hak pilih hanya diberikan kepada warga negara yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun dan yang tidak memiliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana). Pada dasarnya prinsip demokrasi itu sebagai berikut:
a.       Kedaulatan di tangan rakyat
Kedaulatan rakyat maksudnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Ini berarti kehendak rakyat merupakan kehendak tertinggi. Apabila setiap warga negara mampu memahami arti dan makna dari prinsip demokrasi.
b.   Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
Pengakuan bahwa semua manusia memiliki harkat dan martabat yang sama, dengan tidak membeda-bedakan baik atas jenis kelamin, agama, suku dan sebagainya. Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang sebenarnya terlebih dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universal PBB yang lahir pada tanggal 24 Desember 1945. Peraturan tentang hak asasi manusia. Undang-Undang Dasar 1945 dimuat dalam : Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama dan empat, Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia Indonesia telah tertuang dalam ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998. Setelah itu, dibentuk Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Undang-Undang yang mengatur dan menjadi hak asasi manusia di Indonesia adalah Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
b.      Pemerintahan berdasar hukum (konstitusi)
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidakbersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
c.       Peradilan yang bebas dan tidak memihak
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk diperlakukan sama didepan hukum, pengadilan, dan pemerintahan tanpa membedakan jenis kelamin, ras, suku, agama, kekayaan, pangkat, dan jabatan. Dalam persidangan di pengadilan, hakim tidak membeda-bedakan perlakuan dan tidak memihak si kaya, pejabat, dan orang yang berpangkat. Jika merekabersalah, hakim harus mengadilinya dan memberikan hukuman sesuai dengan kesalahannya.
e.  Pengambilan keputusan atas musyawarah
     Bahwa dalam setiap pengambilan keputusan itu harus dilaksanakan sesuaikeputusan bersama(musyawarah) untuk mencapai mufakat.
f.  Adanya partai politik dan organisasi sosial politik
Bahwa dengan adanya partai politik dan dan organisasi sosial politik ini berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
g.  Pemilu yang demokratis
     Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
           D.   Ciri-Ciri Demokrasi
1. Keputusan diambil berdasarkan suara rakyat atau kehendak rakyat.
2. Kebebasan individu dibatasi oleh kepentingan bersama, kepentingan b    ersama lebih penting daripada kepentingan individu atau golongan.
3. Kekuasaan merupakan amanat rakyat, segala sesuatu yang dijalankan pemerintah adalah untuk kepentingan rakyat.
4. Kedaulatan ada ditangan rakyat, lembaga perwakilan rakyat mempunyai kedudukan penting dalam sistem kekuasaan negara.
           E.   Pilar Demokrasi di Indonesia
            Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sanusi (2006) mengetengahkan sepuluh pilar demokrasi yang dipesankan oleh para pembentuk negara (the founding fathers) sebagaimana diletakkan di dalam UUD 1945 sebagai berikut:
1.    Demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Esensinya adalah seluruh sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI haruslah taat asas, konsisten atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.    Demokrasi dengan kecerdasan
 Demokrasi harus dirancang dan dilaksanakan oleh segenap rakyat dengan pengertian-pengertiannya yang jelas, dimana rakyat sendiri turut terlibat langsung merumuskan substansinya, mengujicobakan disainnya, menilai dan menguji keabsahannya. Sebab UUD 1945 dan demokrasinya bukanlah seumpama final product yang tinggal mengkonsumsi saja, tetapi mengandung nilai-nilai dasar dan kaidah-kaidah dasar untuk supra-struktur dan infra-struktur sistem kehidupan bernegara bangsa Indonesia.
3.    Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
Demokrasi menurut UUD 1945 ialah demokrasi yang berkedaulatan rakyat, yaitu kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki atau memegang kedaulatan itu. Kedaulatan itu kemudian dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
4.    Demokrasi dengan rule of law
Negara adalah organisasi kekuasaan, artinya organisasi yang memiliki kekuasaan dan dapat menggunakan kekuasaan itu dengan paksa. Dalam negara hukum, kekuasaan dan hukum itu merupakan kesatuan konsep yang integral dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Implikasinya adalah kekuasaan negara harus punya legitimasi hukum. Esensi dari demokrasi dengan rule of law adalah bahwa kekuasaan negara harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth). Kekuasaan negara memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan kepura-puraan. Kekuasaan negara menjamin kepastian hukum (legal security), dan kekuasaan ini mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest) seperti kedamaian dan pembangunan. Esensi lainnya adalah bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, memiliki akses yang sama kepada layanan hukum. sebaliknya, seluruh warga negara berkewajiban mentaati semua peraturah hukum.
5.    Demokrasi dengan pembagian kekuasaan negara
Demokrasi dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab menurut undang-undang dasar.
6.    Demokrasi dengan hak azasi manusia
Demokrasi menurut UUD 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi, melainkan untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya. Hak asasi manusia bersumber pada sifat hakikat manusia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia bukan diberikan oleh negara atau pemerintah. Hak ini tidak boleh dirampas atau diasingkan oleh negara dan atau oleh siapapun.
7.    Demokrasi dengan peradilan yang merdeka
Lembaga peradilan merupakan lembaga tertinggi yang menyuarakan kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum. Lembaga ini merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka. Ia tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan apapun. Kekuasaan yang merdeka ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan semua pihak mempunyai hak dan kedudukan yang sama.
8.    Demokrasi dengan otonomi daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan pelaksanaan amanat UUD 1945 yang mengatur bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah (Pasal 18 UUD 1945).
9.    Demokrasi dengan kemakmuran
Demokrasi bukan sekedar soal kebebasan dan hak, bukan sekedar soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula sekedar soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan. Demokrasi bukan pula sekedar soal otonomi daerah dan keadilan hukum. sebab berbarengan dengan itu semua, demokrasi menurut UUD 1945 ternyata ditujukan untuk membangun negara berkemakmuran/kesejahteraan (welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia.
10. Demokrasi yang berkeadilan sosial 
Demokrasi menurut UUD 1945 menggariskan keadilan sosial diantara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Keadilan sosial bukan soal kesamarataan dalam pembagian output materi dan sistem kemasyarakatan. Keadilan sosial justru lebih merujuk pada keadilan peraturan dan tatanan kemasyarakatan yang tidak diskriminatif untuk memperoleh kesempatan atau peluang hidup, tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan, politik, administrasi pemerintahan, layanan birokrasi, bisnis, dan lain-lain. 
           F.     Sejarah Demokrasi di Indonesia
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Penetapan paham demokrasi sebagai tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak dengan negara dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebagian terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung di negara-negara Eropa Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya, sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat itu (Agustus 1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai pemenang Perang Dunia-II. Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
          G.      Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Setelah Orde Baru tumbang yang ditandai oleh turunnya Soeharto dari kursi kepresidenan pada bulan Mei 1998 terbuka kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk kembali menggunakan demokrasi. Demokrasi merupakan pilihan satu-satunya bagi bangsa Indonesia karena memang tidak ada bentuk pemerintahan atau sistem politik lainnya yang lebih baik yang dapat dipakai untuk menggantikan sistem politik Orde Baru yang otoriter. Oleh karena itu ada konsensus nasional tentang perlunya digunakan demokrasi setelah Orde Baru tumbang. Gerakan demokratisasi setelah Orde Baru dimulai dengan gerakan yang dilakukan oleh massa rakyat secara spontan. Segera setelah Soeharto menyatakan pengunduran dirinya,  para tokoh masyarakat membentuk  sejumlah partai politik dan melaksanakan kebebasan berbicara dan berserikat/berkumpul sesuai dengan nilai-nilai demokrasi tanpa mendapat halangan dari pemerintah. Pemerintah tidak melarang demokratisasi tersebut meskipun peraturan perundangan yang berlaku bias digunakan untuk itu. Pemerintah bisa saja, umpamanya, melarang pembentukan partai politik karena bertentangan dengan UU Partai Politik dan Golongan Karya yang hanya mengakui dua partai politik dan satu Golongan Karya. Tentu saja pemerintah tidak mau mengambil resiko bertentangan dengan rakyat sehingga pemerintah membiarkan demokratisasi bergerak sesuai dengan keinginan rakyat. Pemerintah kemudian membuka peluang yang lebih luas untuk melakukan demokratisasi dengan mengeluarkan tiga UU politik baru yang lebih demokratis pada awal 1999. Langkah selanjutnya adalah amandemen UUD 1945 yang bertujuan untuk menegakkan demokrasi secara nyata dalam sistem politik Indonesia. Demokratisasi pada tingkat pemerintah pusat dilakukan bersamaan dengan demokratisasi pada tingkat pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota). Tidak lama setelah UU Politik dikeluarkan, diterbitkan pula UU Pemerintahan Daerah yang memberikan otonomi yang luas kepada daerah-daerah. Suasana kebebasan dan keterbukaan yang terbentuk pada tingkat pusat dengan segera diikuti oleh daerah.
Suasana kebebasan yang tercipta di tingkat pusat sebagai akibat dari demokratisasi juga tercipta di daerah. Partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan tuntutan mereka dan mengawasi jalannya pemerintahan telah menjadi gejala umum di seluruh provinsi di Indonesia. Berbagai demonstrasi dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat, tidak hanya di kota-kota besar, tetapi juga di pelosok-pelosok desa di Indonesia.Rakyat semakin menyadari hak-hak mereka sehingga mereka semakin
peka terhadap praktek-praktek penyelenggaraan pemerintahan yang tidak benar dan merugikan rakyat.Hal ini mengharuskan pemerintah bersikap lebih peka terhadap aspirasi yang berkembang di dalam masyarakat. Demokratisasi telah membawa perubahan-perubahan politik baik di tingkat pusat maupun daerah. Apa yang terjadi di tingkat pusat dengan cepat ditiru oleh daerah-daerah. Demokratisasi merupakan sarana untuk membentuk sistem politik demokratis yang memberikan hak-hak yang luas kepada rakyat sehingga pemerintah dapat diawasi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
                        Dalam perkembangan-nya demokrasi di Indonesia, demokrasi d      ibagi dalam beberapa periode berikut :
1.      Pelakasanaaan Demokrasi pada Masa Revolusioner (1945-1950)
Tahun 1945-1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik karena masih adanya revolusi fisik. Pada awalnya kemerdekaan masih terdapat  sentralisasi kekuasaan. Hal itu terlihat pada pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa sebelum MPR ,DPR dan DPA dibentuk menurut UU ini, segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan  dibantu oleh K NIP. Untuk menghindari bahwa negara Indonesia adalah negara  yang absolute, pemerintah mengeluarkan :
a.       Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
b.      Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 tentang pembentukan Partai Politik.
c.       Maklumat Pemerintah tangaal 14 november 1945 tentang perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi parlementer.
2.      Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Orde Lama
1.      Masa Demokrasi Liberal 1950-1959
Pada masa demokrasi ini peranan parlemen ,akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Akan  tetapi praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
a.       Domin       annya partai politik.
b.      Lanadasan sosial ekonomi yang masih lemah.
c.       Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUD 1945.
Atas dasar kegagalan itu, Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 juli 1959 yang isinya :
a.       Bubarkan konstituante.
b.      Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUDS 1950.
c.       Pembentukan MPRS dan DPAS.
2.      Masa Demokrasi Terpimpin
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No.VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat  secara gotong royong di antara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom. Ciri-cirinya adalah :
a.       Tingginya dominasi presiden.
b.      Terbatasnya peran partai politik.
c.       Berkembangya pengaruh PKI.
Penyimpangan masa demokrasi  terpimpin antaara lain :
a.       Sistem kepartaian menjadi tidak jelas dan para pemimpin partai banyak yang dipenjarakan.
b.      Peranan parlemen lemah,bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden  dan  presiden membentuk DPRGR.
c.       Jaminan HAM lemah dan Terbatasnya peran pers.
d.      Kebija       kan politik luar negeri memihak ke RRC (blok timur) yang memicu terjadinya peristiwa pemberontakan G 30 S PKI.
3.      Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Orde Baru 1966-1998
Pelaksanaan demokrasi Orde Baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 maret 1996. Orde Baru  bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Awal Orde Baru member harapan baru kepada rakyat pembangunan di segala bidang melalui Pelita I,II,III,IV,V dan masa Orde Baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umun tahun 1971,1977,1782 ,1987,1992,dan 1997. Meskipun demikian pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Baru ini dianggap gagal dengan alasan :
a.       Tidak adanya rotasi kekuaan eksekutif.
b.      Rekrutmen politik yang tertutup.
c.       Pemilu yang jauh dari semangat demokrasi.
d.      Pengakuan HAM yang terbatas.
e.       Tumbuhnya KKN yang merajalela.
4.      Pelaksaan Demokrasi Orde Reformasi 1998- Sekarang
Demokrasi pada masa reformasi pada dasanrnya merupakan demokrasi dengan  perbaikan peraturan yang tidak demokratis dengan meningkatkan peran lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi wewenang dan tanggung jawab yang mengacu  pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Masa reformasi berusaha membangun kehidupan yang demokratis antara lain dengan :
a.         Keluarnya Ketetapan MPR RI No.X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi.
b.         Ketetapan No.VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referendum.
c.         Tap MPR RI No.XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN.
d.        Tap MPR RI No.XIII/MPR/1998 tentang ppembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.
e.         Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I,II,III,IV.
H.   Contoh Kebudayaan Demokrasi Dalam Kehidupan Berbangsa Dan      Bernegara
                 1. Pemilihan umum 
Pemilihan umum dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Mulai tahun 2004, pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat pusat dan daerah serta pasangan presiden dan wakil presiden. Bagi negara, pemilu menjadi tonggak pelaksanaan demokrasi. Melalui pemilu, rakyat melaksanakan haknya untuk memilih wakil di parlemen serta pemimpin negara. Pelaksanaan pemilu menunjukkan perilaku demokratis dalam suatu negara. Melalui pemilu, pelaksanaan pemerintahan dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat. Setiap warga negara memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan tanpa paksaan, tekanan, dan pengaruh pihak lain.

            2. Pemilihan kepala daerah
                        Pemilihan kepala daerah (pilkada) menunjukkan pelaksanaan demokrasi masyarakat di daerah. Pilkada dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Pilkada dilaksanakan di daerah provinsi, kab dan kota. Pilkada menjadi indikator pelaksanaan kehidupan yang demokratis di daerah. Dalam pilkada, masyarakat berhak memiliki pasangan pemimpin daerah sesuai dengan ketetapan hati masing-masing. Di tingkat provinsi, rakyat memilih gubernur dan wakil gubernur, di tingkat kabupaten, rakyat memilih bupati dan wakil bupati, di tingkat kota, rakyat memilih wali kota dan wakil wali kota.
            3. Pluralisme
          Pluralisme menunjukkan keberagaman suatu bangsa. Perilaku demokratis ditunjukkan dengan adanya penghargaan terhadap keberagaman. Pluralisme harus dijamin oleh negara. Tidak ada pembeda antara kelompok mayoritas maupun minoritas. Semua suku, agama, ras, dan golongan memiliki hak dan kewajiban yang sama di berbagai bidang kehidupan.
     4. Kebebasan Pers
Pers menjadi salah satu pilar demokrasi. Pers diharapkan mampu menjadi penyeimbang dalam proses demokratisasi. Pers perlu memperoleh kebebasan agar mampu melaksanakan perannya. Pers yang dilindungi kebebasannya adalah pers yang bertanggung jawab dan konstruktif.
              5. Kesetaraan hukum
          Perilaku demokratis ditunjukkan dengan kesetaraan hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Penerapan hukum didasarkan pada fakta dengan dilandasi norma hukum yang berlaku.
                                I.    Nilai – Nilai Demokrasi
           1. Toleransi
Bersikap toleran artinya bersikap menenggang pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan kelakuan dan sebagainya) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri. Dalam mayarakat demokratis seorang berhak memiliki pandangannya sendiri, tetapi ia akan memegang teguh pendiriannya itu dengan cara yang toleranterhadap pandangan orang lain yang berbeda atau bahkan bertentangan dengan pendirianya. Sebagai nilai, toleransi dapat mendorong tumbuhnya sikap toleran terhadap keanekaragamaan, sikap saling percaya dan kesediaan untuk bekerjasama antarpihak yang berbeda-beda keyakinan, prinsip, pandangan dan kepentingan.
2. Kebebasan mengemukakan pendapat
Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat,pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik,psikis, atau pembatasan yang bertentangab dengan tujuan pengaturan tentan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secar bebas dan memperoleh perlindungan hukum. Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan pendapat tetapi perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat tersebut agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan antar-anggota masyarakat.
3. Menghormati perbedaan pendapat
Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhakuntuk mengeluarkan pikiran secar bebas dan orang lain harus bisamenghormati perbedaan pendapat orang tersebut.
4. Memahami keanekaragaman dalam masyarakat
Perubahan Dinamis dan arus Globalisasi yang tinggi menyebabkan masyarakat yang memiliki banyak dan beragam kebudayaan kurang memiliki kesadaran akan pentingnya peranan budaya lokal kita ini dalam memperkokoh ketahanan Budaya Bangsa. Oleh karena itu kita harus memahami arti kebudayaan serta menjadikan keanekaragaman budaya yang ada di Indonesia sebagai sumber kekuatan untuk ketahanan budaya bangsa. Agar budaya kita tetap terjaga dan tidak diambil oleh bangsa lain.

5. Terbuka dan komunikasi
Demokrasi termasuk bersikap setara pada sesama warga ataupun terbukaterhadap kritik, masukan, dan perbedaan pendapat, bukanlah sekadar sebuah keputusan politik, apalagi kemauan pribadi perorangan belaka. Demokrasi adalah sebuah proses panjang kebiasaan dan pembiasaan bersama yang terus-menerus. Demokrasi pada dasarnya adalah sebuah kepercayaan akan kebijakan orang banyak. Jauh dalam lubuknya, lebih dari sekadar kepercayaannya akan kebebasan sebagai fitrah manusia, demokrasi adalah haluan yang berusaha menempatkan kesetaraan manusia di atas segalanya.
6. Menjunjung nilai dan martabat kemanusiaan
Setiap manusia mempunyai hak yakni hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai kodrat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang wajib untuk dilindungi dan dihargai oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. Pengakuan bahwa semua manusia memiliki harkat dan martabat yang sama dengan tidak membeda-bedakan baik jenis kelamin, agama, suku.
7. Percaya diri
Rasa percaya diri adalah sikap yang dapat di tumbuhkan dari sikap sanggup berdiri sendiri, sanggup menguasai diri sendiri dan bebas dari pengendalian orang lain dan bagaimana kita menilai diri sendiri maupun orang lain menilai kita. Sehingga kita mampu menghadapi situasi apapun. Individu yang mempunyai rasa percaya diri adalah  mengatur dirinya sendiri.
8. Tidak menggantungkan pada orang lain
Kekuasaan yang diberikan rakyat melalui satu proses demokratis dan dilaksanakan secara benar bersifat mengikat semua warga. Tetapi warga tetap memiliki kewenangan untuk melakukan kontrol atas penyelenggaraan kekuasaan. Hal ini hanya dapat tercapai apabila semua orang yang terlibat Di dalam aksi massa itu adalah warga yang berpikir mandiri dan serius. Rakyat yang menjadi pendukung utama demokrasi adalah rakyat yang madani yang mandiri dalam pemikirannya. Dia mesti menjadi orang yang mengetahui apa yang dilakukannya dan mempunyai tanggung jawab terhadap perbuatannya.
9. Saling menghargai
Salah satu sifat yang mesti diwujuddkan dalam kehidupan sehari-hari ialah saling menghargai kepada sesama manusia dengan berlaku sopan, tawadhu, tasamuh, muru‟ah (menjaga harga diri), pemaaf, menepati janji, berlaku adil dan lain- lain. Harga menghargai ditengah pergaulan hidup, setiap anggota masyarakat mempunyai tanggung jawab moral untuk mempertahankan dan mewujudkan citra baik dalam masyarakat dengan menampakkan tutur kata, sikap dan tingkah laku, cara berpakaian, cara bergaul, lebih bagus daripada orang  lain.
10. Mampu mengekang diri
Dengan kemampuan mengekang diri, maka hidup akan lebih tertata, dan lebih memungkinkan baginya mencapai sukses. Sebagai orang yang mampu mengekang diri, maka ia akan: Pertama, membangun komitmen yang kuat untuk tidak berpikir, bertindak, bersikap, dan berperilaku yang bertentangan dengan firman Allah SWT. Kedua, karena Allah SWT juga memerintahkan agar setiap manusia mampu memberi manfaat optimal bagi lingkungannya, maka ia berkomitmen untuk menjadikan pikiran, sikap, tindakan, dan perilakunya bermanfaat optimal bagi lingkungannya. Ketiga, ia bersungguh-sungguh mewujudkan komitmennya agar ia dapat mewujudkan komitmennya.
11. Kebersamaan
Manusia adalah makhluk sosial yang tdk bisa hidup sendiri. Manusia membutuhkan kebersamaan dlm kehidupannya. Tuhan menciptakan manusia beraneka ragam dan berbeda-beda tingkat sosialnya. Ada yang kuat ada yang lemah ada yang kaya ada yang miskin dan seterusnya. Demikian pula Tuhan ciptakan manusia dengan keahlian dan kepandaian yang berbeda-beda pula. Semua itu adalah dalam rangka saling memberi dan saling mengambil manfaat.
12. Keseimbangan
Satu hal yang juga hampir boleh dikatakan tidak dapat lepas dari diri kita adalah kenyataan bahwa kita juga menjadi bagian dari kelompok kemasyarakatan dimanapun lingkungan kita berada, otomatis semua orang mempunyai fungsi dan peran sosialnya masing-masing dalam struktur kemasyarakatan tersebut, walau sekecil apapun peranan tersebut. Kehidupan masyarakat yang seimbang dapat dibayangka sebagai kehidupan masyarakat yang tumbuh secara bebas dan positif, penuh dengan variasi dan dinamikanya dalam suatu keteraturan uang serasi dan harmonis.
      



























BAB III
PENUTUP
           A .      Kesimpulan
            Demokrasi merupakan sebuah kata yang tidak asing lagi, karena demokrasi merupakan suatu sistem yang telah dijadikan alternatif dalam tatanan aktifitas bermasyarakat dan bernegara. Demokrasi merupkanan asas yang fundamental dalam pemerintahan. Secara etimologis, demokrasi merupakan gabungan antara dua kata dari bahasa Yunani, yaitu demos (rakyat) dan cratos (kekuasaan). Jadi, demokrasi berarti kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Dengan kata lain, kedaulatan rakyat mengandung pengertian bahwa sistem kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara dibawah kendali rakyat.
Adapun unsur penegak yang mendukung berdirinya sebuah demokrasi, yaitu negara hukum, masyarakat madani, infrastruktur politik dan pers yang bebas dan bertanggung jawab. Aspek-aspek pengukur sebagai parameter, yaitu masalah pembentukan negara dan kekuasaan negara. masalah ini menyangkut konsep legimitasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya sistem demokrasi langsung kepada rakyat dimana dalam perkembangannya, di Indonesia telah mengalami berbagai macam pergantian sistem demokrasi, yang pada akhirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini menggunakan sistem demokrasi pancasila.
            B.    Saran
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah danging . Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan dari kehidupan dan diwarnai dengan nilai nilai demokrasi. mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah, perlu adanya usaha dari semua warga negara. yang paling utama tentu saja adalah :
1. Adanya niat untuk memahami niai-nilai demokrasi,
2. Mempraktekannya secara terus menerus dan membiasakannya.
Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pembelajaran , yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi.




























DAFTAR PUSTAKA
Dr.Sahya Anggara,M.Si.2014.Sistem Politik Indonesia.CV PUSTAKA SETIA:Bandung
           Kauzar, Ahdian DKK. 2016. Makalah Demokrasi, Bandung.








 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BELAJAR ILMU FIQIH MAWARIS

MAKALAH FIQIH MAWARIS METODE USUL AL-MASAIL DAN PEMBAGIANYA Diajukan untuk melengkapi tugas makalah Mata Mawaris , diambil dari buku referensi yang memuat tentang Metode Usul Masail dan Tatacara pembagiannya . Dosen Pengampuh : Drs. Deden Rohandi, M.Pd. Oleh : 1.       Ahmad Humaedi JURUSAN HUKUM KELURGA ISLAM SEMESTER I V FAKULTAS HUKUM SYARI’AH ISLAM STAI AL-AZHARY CIANJUR 201 9 KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur terlimpah kepada Allah SWT, dengan segala rahmat dan karunianya kami diberi kekuatan untuk menyelesaikan tugas penulisan makalah ini. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, keluraga, sahabat hingga para pengikutnya sampai saat ini. Tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian tugas pembuatan makalah ini. Makalah yang akan kami sampaikan ini adalah makalah yang berkenaan dengan “ Metode Usul Masail dan Tatacara pemba
LAPORAN PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN (PPL) KEPERDATAAN ISLAM DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA ) KECAMATAN SINDANGBARANG “ Disusun sebagai salah satu syarat menyelesaikan Praktik Pengenalan Lapangan (PPL) bagi mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam   STAI Al Azhary Cianjur” . Dosen Pengampu:   H. D edi Wijaya, Lc., MH. NIP. 197803032005011004 Oleh: Ahmad Humaedi NIM : 12.2017.1.003 JURUSAN HUKUM KELUARGA ISLAM SEMESTER V I FAKULTAS HUKUM SYARI’AH STAI AL-AZHARY CIANJUR TAHUN 2020 LEMBAR PENGESAHAN Pengesahan Laporan kegiatan Praktik Pengenalan Lapangan (PPL) 1 di KUA Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur : Nama               : Ahmad Humaedi NIM                 : 12.2017.1.003 Prodi                : Hukum Keluarga Islam Fakultas            : Syari’ah Nama-nama diatas telah melaksanakan kegiatan PPL di KUA Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur dari tanggal 17 Juni sampai dengan 17 Juli 2020. Rincian kegiatan diter

HIJRAH MU PALSU

 Dulu, kamu gemar memamerkan aurat dengan pakaian ketat serba mini dan banyak gaya.! Sekarang, yang kamu pamerkan mata indah lentikmu yang mendapat pujian dari ikhwan sejagad maya. Lalu, apa bedanya? Dulu, kamu habiskan waktumu dengan pacaran bercumbu mesra. Sekarang, kamu pun berduaan dengan ikhwan modus di chat whatsapp, berlindung di balik kata "taaruf" dan Kau Viralkan "TANPA PACARAN" apa bedanya? Dulu, kamu mengidolakan oppa-oppa korea yang katamu tampan, kamu pun tak bisa menundukkan pandangan. Sekarang, kamu berpindah pada ikhwan-ikhwan 'religi' selebgram, katamu itulah suami idaman. Lalu, apa bedanya? 100%Tampilanmu memang berubah, hadir dikomunitas 'akhwat berniqab' ke sana kemari, lalu foto selfie wefie-mu bertebaran di sana sini, tapi majlis ilmu tak pernah kau kunjungi. Hafalan al-Qur'an-mu tak bertambah, pemahamanmu mengenai agama sebatas mengandalkan logika dan "katanya", tak pernah tersentuh kitab-kitab par