MAKALAH KEWARGANEGARAAN
DEMOKRASI INDONESIA
Diajukan untuk melengkapi tugas makalah Mata Kuliah Kewarganegaraan, diambil
dari buku dan Blog referensi yang memuat
tentang Demokrasi Indonesia.
Dosen
Pengampuh :
Wiwin,
SH., MH.
Oleh :
Ahmad
Humaedi
NPM: 12.2017.1.003
JURUSAN AHWAL
ASY-SYAKHSIYYAH SEMESTER II
FAKULTAS
HUKUM SYARI’AH ISLAM
STAI
AL-AZHARY CIANJUR
2018
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur
terlimpah kepada Allah SWT, dengan segala rahmat dan karunianya kami diberi
kekuatan untuk menyelesaikan tugas penulisan makalah ini. Shalawat serta
salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, keluraga, sahabat hingga
para pengikutnya sampai saat ini.
Tidak lupa kami ucapkan
terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian tugas pembuatan makalah
ini. Makalah yang akan kami sampaikan ini adalah makalah yang berkenaan dengan
“Demokrasi Indonesia”, makalah
merupakan makalah kedua mata kuliah Kewarganegaraan yang
diambil dari buku dan Blog referensi .
Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua terutama teman-teman
di lingkungan STAI Al- Azhary Cianjur.
Tidak ada gading yang
tak retak, begitu pula makalah ini tentunya memiliki banyak kekurangan, oleh
karena itu saya selaku penulis
mengharapkan sumbangsih saran yang membangun untuk kemajuan penulis dimasa yang
akan datang.
Cianjur, 11 Juli 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR………………………………………………………...
DAFTAR
ISI…………………………………………………………………..
|
I
II
|
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang…………………………………………………………...
B. Rumusan Masalah………………………………………………………..
C. Tujun dan Manfaat
.......………………………………………………….
|
1
2
2
|
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Demokrasi............ ……………………………………...........
B. Macam-macam Deokrasi ...........................................…………………....
C.
Prinsip Deokrasi……………................................….................................
D.
Ciri-ciri Demokrasi
.............................................................. ……………
E.
Pilar Deokrasi di
Indonesia.....………………………….......................…
F.
Sejarah Deokrasi Di Indonesia
…………………………………….........
G.
Perkembangan Deokrasi di
Indonesia .......................................……........
H.
Contoh
Kebudayaan Demokrasi dalam Kehidupan berbangsa dan Bernegara...... . . .
. . ..................................................................................
I.
Nilai-nilai Demokrasi
...............................................................................
|
3
4
6
8
8
11
11
16
17
|
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan…………………………………………………………..
B. Saran
…………………………………………………………………
|
21
22
|
DAFTAR
PUSTAKA …………………………………………………………
|
23
|
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Mata kuliah Kewarganegaraan adalah mata kuliah kepribadian. Sesuai dengan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
terkait dengan kurikulum nasional yang menyatakan bahwa setiap perguruan tinggi
wajib menyelenggarakan mata kuliah Umum diantaranya Kewarganegaraan, Agama dan Bahasa Indonesia.
Untuk itu mata kuliah ini perlu
dikembangkan sejalan dengan gerakan untuk merevitalisasi Mata Kuliah
Kewarganegaraan dikalangan masyarakat maupun akademisi perlu kita sambut
baik. Maka mata kuliah ini perlu dikemas dengan baik dan materinya relevan
dengan Kewarganegaraan, kemudian penyesuaiannya di era global dan strategi
pembalajarannya perlu variatif dan inovatif sehingga tidak menimbulkan
kebosanan. Sejalan dengan perjalanan bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa
yang ramah dan damai (hospitable and peaceful society), memiliki rasa
kekeluargaan yang tinggi dan semangat saling menolong. Sejarah Pancasila
bernafas Historis, Sosiologis, Politis yang membuat bangsa Indonesia dinamis,
haus akan kemajuan dan pembaharuan, dilandasai keimanan yang kuat, humanis dan
mendambakan masyarakat demokratis baik politik maupun ekonomi.
Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai mata kuliah Kepribadian dan mata kuliah ini menjadi
bekal untuk dikembangkan ketika mereka lulus kuliah. Mahasiswa mampu menjadi
warganegara yang baik, beradaptasi dan merespon persoalan actual bangsa dan
Negara, dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari.Penelitian menunjukan bahwa lebih dari 60 % keberhasilan seseorang
tidak ditentukan pada penguasaan bidang ilmunya, namun pada kepribadiannya.
Dengan demikian diharapkan mahasiswa lebih tertarik dan mendalami matakuliah
ini.
B.
Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi fokus permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini
dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Apa pengertian demokrasi serta
penjelasannya?
2. Bagaimana demokrasi di Indonesia
serta pelaksanaannya?
3. Bagaimana sejarah perkembangan
demokrasi di Indonesia?
4.
Implementasi demokrasi sebagai perwujudan kedaulatan
rakyat di Era Reformasi!
C. Tujuan dan Manfaat
1. Untuk mengetahui apa yang di maksud
dengan demokrasi.
2. Untuk mengetahui perkembangan
demokrasi di Indonesia.
3. Untuk mengetahui bentuk kehidupan
bernegara yang berdemokrasi.
4. Untuk mengetahui manfaat dari
demokrasi.
5.
Untuk mengetahui situasi demokrasi di Indonesia saat
ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Demokrasi
Kebanyakan
orang mungkin sudah terbiasa dengan istilah demokrasi. Secara etimologis, kata
demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” berarti rakyat dan “kratos”
berarti kekuasaan atau berkuasa. Dengan demikian, demokrasi artinya
pemerintahan oleh rakyat, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat
dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di
bawah sistem pemilihan bebas. Dalam ucapan Abraham Lincoln, Presiden
Amerika Serikat ke-16 (periode 1861-1865) demokrasi secara sederhana diartikan
sebagai “the government from the people, by the people, and for the people”,
yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kebebasan dan
demokrasi sering dipakai secara timbal balik, tetapi keduanya tidak sama. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki
hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau
melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan
adanya praktik kebebasan politik secara bebas
dan setara.
Sejarah
demokrasi
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk
Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di
Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang
independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul
untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil
berdasarkan consensus atau mufakat. Barulah pada 508 SM, penduduk Athena
di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari
demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang
kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang
berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi.
Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan
yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut
pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan
konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena
namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat
tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena.
Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya
setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih
kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang
dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka. Demokrasi ini kemudian
dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang
dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari
bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.
B. Macam-Macam Demokrasi
1. Demokrasi
Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat.
a.
Demokrasi langsung : Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang
mengikutsertakan atau melibatkan seluruh rakyat yang dilakukan secara langsung
dalam membicarakan atau menentukan urusan-urusan negara. Demokrasi langsung
terjadi pada zaman yunani kuno karena pada saat itu penduduknya masih sedikit.
b.
Demokrasi tidak langsung : Demokrasi tidak langsung/perwakilan adalah sistem demokrasi yang
melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan suatu negara secara tidak
langsung dengan menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil yang telah
dipercaya untuk menjabat dalam parlemen sebagai penyalur aspirasi
rakyat.
2.
Demokrasi Berdasarkan Hubungan antar Kelengkapan
Negara.
a.
Demokrasi perwakilan dengan sistem refrendum adalah sistem demokrasi dimana rakyat memilih perwakilan untuk menjabat di
parlemen yang tetap dikontrol oleh rakyat dengan sistem refrendum.
b.
Demokrasi perwakilan dengan sistem
parlementer adalah sistem
demokrasi yang terjadi karena adanya hubungan erat antara badan eksekutif dan
legislatif. Menteri di eksekutif diangkat atas usul legislatif, sehingga
menteri memiliki tanggung jawab kepada parlemen. Presiden dan raja adalah
kepala negara tetapi bukan kepala pemerintahan. Tugas eksekutif harus sesuai
dengan pedoman atau program kerja yang telah disetujui oleh parlemen.
Kedudukan eksekutif dimata parlemen dapat stabil dan mendapat dukungan,
jika menjalankan sesuai dengan tugasnya, tetapi jika sebaliknya maka parlemen
dapat menjatuhkan kabinet dengan penyajuan mosi tidak percaya. Kedudukan
eksekutif berada dibawah parlemen yang sangat tergantung pada
dukungannya.
c.
Demokrasi perwakilan dengan sistem
pemisahan kekuasaan adalah suatu sistem demokrasi
dimana eksekutif dan legislatif kedudukannya terpisah. seperti menteri-menteri
diangkat oleh presiden dan memiliki tanggung jawab kepada presiden. Presiden
berkedudukan sebagai kepala negara dan juga sebagai kepala pemerintahan.
Jabatan presiden dan menteri tidak bergantung dari dukungan parlemen dan tidak
dapat diberhentikan oleh parlemen.
d. Demokrasi perwakilan dengan sistem
refrendum dan inisiatif rakyat adalah gabungan
dari demokrasi perwakilan/tidak langsung dan demokrasi secara langsung. Badan perwakilan
tetap ada,
namun dikontrol oleh rakyat melalui
refrendum yang sifatnya obligator dan fakultatif.
3. Demokrasi
Berdasarkan Prinsip Ideologi.
a.
Demokrasi Liberal : Demokrasi liberal adalah sistem demokrasi
yang menekankan kepada kebebasan individu yang sering mengabaikan kepentingan
umum.
b.
Demokrasi Rakyat : Demokrasi rakyat adalah demokrasi yang didasari dari paham sosialisme
dan komunisme yang mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan umum.
c.
Demokrasi Pancasila : Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang bersumber dari tata nilai
sosial dan budaya bangsa indonesia dengan berasaskan musyawarah mufakat yang
mengutamakan kepentingan umum.
C. Prinsip Demokrasi
Salah satu pilar demokrasi adalah trias
politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,
yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang
saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama
lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara
ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini dapat saling mengawasi dan
saling mengontrol berdasarkan prinsip
cheks and balances.
Ketiga lembaga negara tersebut adalah lembaga
pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan
kewenangan eksekutif, lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan
kekuasaan yudikatif dan lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang
memiliki kewenangan menjalankan kekuasan legislatif.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan
atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara diperoleh
melalui pemilihan umum. Di Indonesia, hak pilih hanya diberikan kepada warga
negara yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun dan yang tidak
memiliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana). Pada
dasarnya prinsip demokrasi itu sebagai berikut:
a.
Kedaulatan di tangan rakyat
Kedaulatan rakyat maksudnya kekuasaan tertinggi berada
di tangan rakyat. Ini berarti kehendak rakyat merupakan kehendak tertinggi.
Apabila setiap warga negara mampu memahami arti dan makna dari prinsip
demokrasi.
b. Pengakuan dan perlindungan terhadap
hak asasi manusia
Pengakuan bahwa semua manusia memiliki harkat dan
martabat yang sama, dengan tidak membeda-bedakan baik atas jenis kelamin,
agama, suku dan sebagainya. Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah
tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang sebenarnya terlebih dahulu ada
dibanding dengan Deklarasi Universal PBB yang lahir pada tanggal 24 Desember
1945. Peraturan tentang hak asasi manusia. Undang-Undang Dasar 1945 dimuat
dalam : Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama dan empat, Batang
Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia
Indonesia telah tertuang dalam ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998. Setelah itu,
dibentuk Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia,
Undang-Undang yang mengatur dan menjadi hak asasi manusia di Indonesia adalah
Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
b.
Pemerintahan berdasar hukum
(konstitusi)
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum
dasar) dan tidakbersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas).
Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan
tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
c.
Peradilan yang bebas dan tidak
memihak
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk
diperlakukan sama didepan hukum, pengadilan, dan pemerintahan tanpa membedakan
jenis kelamin, ras, suku, agama, kekayaan, pangkat, dan jabatan. Dalam
persidangan di pengadilan, hakim tidak membeda-bedakan perlakuan dan tidak
memihak si kaya, pejabat, dan orang yang berpangkat. Jika merekabersalah, hakim
harus mengadilinya dan memberikan hukuman sesuai dengan kesalahannya.
e.
Pengambilan keputusan atas musyawarah
Bahwa dalam
setiap pengambilan keputusan itu harus dilaksanakan sesuaikeputusan
bersama(musyawarah) untuk mencapai mufakat.
f.
Adanya partai politik dan organisasi sosial politik
Bahwa dengan adanya partai politik dan dan organisasi
sosial politik ini berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
g.
Pemilu yang demokratis
Pemilihan Umum
merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945.
D. Ciri-Ciri Demokrasi
1. Keputusan diambil berdasarkan
suara rakyat atau kehendak rakyat.
2. Kebebasan individu dibatasi oleh
kepentingan bersama, kepentingan b ersama lebih penting daripada
kepentingan individu atau golongan.
3. Kekuasaan
merupakan amanat rakyat, segala sesuatu yang dijalankan pemerintah adalah untuk
kepentingan rakyat.
4. Kedaulatan ada
ditangan rakyat, lembaga perwakilan rakyat mempunyai kedudukan penting dalam
sistem kekuasaan negara.
E. Pilar Demokrasi di Indonesia
Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sanusi (2006)
mengetengahkan sepuluh pilar demokrasi yang dipesankan oleh para pembentuk
negara (the founding fathers) sebagaimana diletakkan di dalam UUD 1945
sebagai berikut:
1. Demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa
Esensinya adalah seluruh sistem serta perilaku dalam
menyelenggarakan kenegaraan RI haruslah taat asas, konsisten atau sesuai dengan
nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Demokrasi dengan kecerdasan
Demokrasi harus dirancang dan
dilaksanakan oleh segenap rakyat dengan pengertian-pengertiannya yang jelas,
dimana rakyat sendiri turut terlibat langsung merumuskan substansinya,
mengujicobakan disainnya, menilai dan menguji keabsahannya. Sebab UUD 1945 dan
demokrasinya bukanlah seumpama final
product yang tinggal mengkonsumsi saja, tetapi mengandung
nilai-nilai dasar dan kaidah-kaidah dasar untuk supra-struktur dan
infra-struktur sistem kehidupan bernegara bangsa Indonesia.
3. Demokrasi yang
berkedaulatan rakyat
Demokrasi menurut UUD 1945 ialah
demokrasi yang berkedaulatan rakyat, yaitu kekuasaan tertinggi ada di tangan
rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki atau memegang kedaulatan itu.
Kedaulatan itu kemudian dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
4. Demokrasi
dengan rule of law
Negara adalah organisasi kekuasaan,
artinya organisasi yang memiliki kekuasaan dan dapat menggunakan kekuasaan itu
dengan paksa. Dalam negara hukum, kekuasaan dan hukum itu merupakan kesatuan
konsep yang integral dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Implikasinya adalah
kekuasaan negara harus punya legitimasi hukum. Esensi dari demokrasi dengan rule of law adalah bahwa kekuasaan
negara harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth). Kekuasaan negara memberikan
keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan
formal dan kepura-puraan. Kekuasaan negara menjamin kepastian hukum (legal security), dan kekuasaan ini
mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest) seperti kedamaian dan pembangunan. Esensi
lainnya adalah bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di
hadapan hukum, memiliki akses yang sama kepada layanan hukum. sebaliknya,
seluruh warga negara berkewajiban mentaati semua peraturah hukum.
5. Demokrasi
dengan pembagian kekuasaan negara
Demokrasi dikuatkan dengan pembagian
kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung
jawab menurut undang-undang dasar.
6. Demokrasi
dengan hak azasi manusia
Demokrasi menurut UUD 1945 mengakui
hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi,
melainkan untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya. Hak asasi
manusia bersumber pada sifat hakikat manusia yang diberikan oleh Tuhan Yang
Maha Esa. Hak asasi manusia bukan diberikan oleh negara atau pemerintah. Hak
ini tidak boleh dirampas atau diasingkan oleh negara dan atau oleh siapapun.
7. Demokrasi
dengan peradilan yang merdeka
Lembaga peradilan merupakan lembaga
tertinggi yang menyuarakan kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum. Lembaga
ini merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka. Ia tidak boleh
diintervensi oleh kekuasaan apapun. Kekuasaan yang merdeka ini memberikan
kesempatan seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari
dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan semua pihak
mempunyai hak dan kedudukan yang sama.
8. Demokrasi
dengan otonomi daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang,
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Hal ini merupakan pelaksanaan amanat UUD 1945 yang mengatur
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai
pemerintahan daerah (Pasal 18 UUD 1945).
9. Demokrasi
dengan kemakmuran
Demokrasi bukan sekedar soal
kebebasan dan hak, bukan sekedar soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula
sekedar soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan.
Demokrasi bukan pula sekedar soal otonomi daerah dan keadilan hukum. sebab
berbarengan dengan itu semua, demokrasi menurut UUD 1945 ternyata ditujukan
untuk membangun negara berkemakmuran/kesejahteraan (welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia.
10. Demokrasi yang berkeadilan sosial
Demokrasi menurut UUD 1945
menggariskan keadilan sosial diantara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan
masyarakat. Keadilan sosial bukan soal kesamarataan dalam pembagian output
materi dan sistem kemasyarakatan. Keadilan sosial justru lebih merujuk pada
keadilan peraturan dan tatanan kemasyarakatan yang tidak diskriminatif untuk
memperoleh kesempatan atau peluang hidup, tempat tinggal, pendidikan,
pekerjaan, politik, administrasi pemerintahan, layanan birokrasi, bisnis, dan
lain-lain.
F. Sejarah
Demokrasi di Indonesia
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah
negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the
Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945)
telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham atau
ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan
Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham
Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Penetapan paham demokrasi sebagai tataan pengaturan
hubungan antara rakyat disatu pihak dengan negara dilain pihak oleh Para
Pendiri Negara Indonesia yang duduk di BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskan
dari kenyataan bahwa sebagian terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat,
baik mengikutinya secara langsung di negara-negara Eropa Barat (khususnya
Belanda), maupun mengikutinya melalui pendidikan lanjutan atas dan pendidikan
tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia
sejak beberapa dasawarsa sebelumnya, sehingga telah cukup akrab dengan ajaran
demokrasi yang berkembang di negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat.
Tambahan lagi suasana pada saat itu (Agustus 1945) negara-negara penganut
ajaran demokrasi telah keluar sebagai pemenang Perang Dunia-II. Didalam praktek
kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata
paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa
model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
G. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Setelah Orde Baru tumbang yang ditandai oleh turunnya
Soeharto dari kursi kepresidenan pada bulan Mei 1998 terbuka kesempatan bagi
bangsa Indonesia untuk kembali menggunakan demokrasi. Demokrasi merupakan
pilihan satu-satunya bagi bangsa Indonesia karena memang tidak ada bentuk
pemerintahan atau sistem politik lainnya yang lebih baik yang dapat dipakai
untuk menggantikan sistem politik Orde Baru yang otoriter. Oleh karena itu ada
konsensus nasional tentang perlunya digunakan demokrasi setelah Orde Baru
tumbang. Gerakan demokratisasi setelah Orde Baru dimulai dengan gerakan yang
dilakukan oleh massa rakyat secara spontan. Segera setelah Soeharto menyatakan
pengunduran dirinya, para tokoh
masyarakat membentuk sejumlah partai politik dan melaksanakan kebebasan
berbicara dan berserikat/berkumpul sesuai dengan nilai-nilai demokrasi tanpa
mendapat halangan dari pemerintah. Pemerintah tidak melarang demokratisasi
tersebut meskipun peraturan perundangan yang berlaku bias digunakan untuk itu.
Pemerintah bisa saja, umpamanya, melarang pembentukan partai politik karena
bertentangan dengan UU Partai Politik dan Golongan Karya yang hanya mengakui
dua partai politik dan satu Golongan Karya. Tentu saja pemerintah tidak mau
mengambil resiko bertentangan dengan rakyat sehingga pemerintah membiarkan
demokratisasi bergerak sesuai dengan keinginan rakyat. Pemerintah kemudian
membuka peluang yang lebih luas untuk melakukan demokratisasi dengan
mengeluarkan tiga UU politik baru yang lebih demokratis pada awal 1999. Langkah
selanjutnya adalah amandemen UUD 1945 yang bertujuan untuk menegakkan demokrasi
secara nyata dalam sistem politik Indonesia. Demokratisasi pada tingkat
pemerintah pusat dilakukan bersamaan dengan demokratisasi pada tingkat
pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota). Tidak lama setelah UU Politik
dikeluarkan, diterbitkan pula UU Pemerintahan Daerah yang memberikan otonomi
yang luas kepada daerah-daerah. Suasana kebebasan dan keterbukaan yang
terbentuk pada tingkat pusat dengan segera diikuti oleh daerah.
Suasana kebebasan yang tercipta di tingkat pusat
sebagai akibat dari demokratisasi juga tercipta di daerah. Partisipasi
masyarakat dalam memperjuangkan tuntutan mereka dan mengawasi jalannya
pemerintahan telah menjadi gejala umum di seluruh provinsi di Indonesia.
Berbagai demonstrasi dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat, tidak hanya
di kota-kota besar, tetapi juga di pelosok-pelosok desa di Indonesia.Rakyat
semakin menyadari hak-hak mereka sehingga mereka semakin
peka terhadap praktek-praktek penyelenggaraan
pemerintahan yang tidak benar dan merugikan rakyat.Hal ini mengharuskan
pemerintah bersikap lebih peka terhadap aspirasi yang berkembang di dalam
masyarakat. Demokratisasi telah membawa perubahan-perubahan politik baik di
tingkat pusat maupun daerah. Apa yang terjadi di tingkat pusat dengan cepat
ditiru oleh daerah-daerah. Demokratisasi merupakan sarana untuk membentuk
sistem politik demokratis yang memberikan hak-hak yang luas kepada rakyat
sehingga pemerintah dapat diawasi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan
kekuasaan (abuse of power).
Dalam perkembangan-nya demokrasi di Indonesia, demokrasi d ibagi dalam
beberapa periode berikut :
1. Pelakasanaaan Demokrasi pada Masa Revolusioner (1945-1950)
Tahun 1945-1950, Indonesia masih berjuang menghadapi
Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi
belum berjalan dengan baik karena masih adanya revolusi fisik. Pada awalnya
kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan. Hal itu terlihat pada
pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa sebelum MPR ,DPR dan
DPA dibentuk menurut UU ini, segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden
dengan dibantu oleh K NIP. Untuk menghindari bahwa negara Indonesia adalah negara yang
absolute, pemerintah mengeluarkan :
a.
Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 oktober 1945,
KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
b.
Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 tentang
pembentukan Partai Politik.
c.
Maklumat Pemerintah tangaal 14 november 1945 tentang
perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi parlementer.
2. Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Orde Lama
1. Masa Demokrasi Liberal 1950-1959
Pada masa demokrasi ini peranan
parlemen ,akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai
politik. Akan tetapi praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal
disebabkan :
a. Domin annya partai politik.
b. Lanadasan sosial ekonomi yang masih lemah.
c.
Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUD
1945.
Atas dasar kegagalan itu, Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 juli 1959
yang isinya :
a. Bubarkan konstituante.
b.
Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUDS 1950.
c. Pembentukan MPRS dan DPAS.
2. Masa Demokrasi Terpimpin
Pengertian demokrasi terpimpin
menurut Tap MPRS No.VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk
mufakat secara gotong royong di antara semua kekuatan nasional yang
progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom. Ciri-cirinya adalah :
a. Tingginya dominasi presiden.
b. Terbatasnya peran partai politik.
c. Berkembangya pengaruh PKI.
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antaara lain :
a.
Sistem kepartaian menjadi tidak jelas dan para
pemimpin partai banyak yang dipenjarakan.
b.
Peranan parlemen lemah,bahkan akhirnya dibubarkan oleh
presiden dan presiden membentuk DPRGR.
c. Jaminan HAM lemah dan Terbatasnya peran pers.
d.
Kebija kan politik luar negeri memihak ke
RRC (blok timur) yang memicu terjadinya peristiwa pemberontakan G 30 S PKI.
3. Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Orde Baru 1966-1998
Pelaksanaan demokrasi Orde Baru
ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 maret 1996. Orde Baru
bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Awal Orde Baru member harapan baru kepada rakyat pembangunan di segala bidang
melalui Pelita I,II,III,IV,V dan masa Orde Baru berhasil
menyelenggarakan Pemilihan Umun tahun 1971,1977,1782 ,1987,1992,dan 1997.
Meskipun demikian pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Baru ini dianggap gagal
dengan alasan :
a. Tidak adanya rotasi kekuaan eksekutif.
b. Rekrutmen politik yang tertutup.
c. Pemilu yang jauh dari semangat demokrasi.
d. Pengakuan HAM yang terbatas.
e. Tumbuhnya KKN yang merajalela.
4. Pelaksaan Demokrasi Orde Reformasi 1998- Sekarang
Demokrasi pada masa reformasi pada
dasanrnya merupakan demokrasi dengan perbaikan peraturan yang tidak
demokratis dengan meningkatkan peran lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan
menegaskan fungsi wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif. Masa reformasi berusaha membangun
kehidupan yang demokratis antara lain dengan :
a.
Keluarnya Ketetapan MPR RI No.X/MPR/1998 tentang
pokok-pokok reformasi.
b.
Ketetapan No.VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR
tentang Referendum.
c.
Tap MPR RI No.XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan
Negara yang bebas dari KKN.
d.
Tap MPR RI No.XIII/MPR/1998 tentang ppembatasan Masa
Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.
e. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I,II,III,IV.
H. Contoh Kebudayaan Demokrasi Dalam Kehidupan Berbangsa
Dan Bernegara
1. Pemilihan umum
Pemilihan umum dilaksanakan setiap 5
tahun sekali. Mulai tahun 2004, pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota dewan
perwakilan rakyat pusat dan daerah serta pasangan presiden dan wakil presiden.
Bagi negara, pemilu menjadi tonggak pelaksanaan demokrasi. Melalui pemilu,
rakyat melaksanakan haknya untuk memilih wakil di parlemen serta pemimpin
negara. Pelaksanaan pemilu menunjukkan perilaku demokratis dalam suatu negara.
Melalui pemilu, pelaksanaan pemerintahan dilakukan dari, oleh, dan untuk
rakyat. Setiap warga negara memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan tanpa
paksaan, tekanan, dan pengaruh pihak lain.
2. Pemilihan kepala daerah
Pemilihan
kepala daerah (pilkada) menunjukkan pelaksanaan demokrasi masyarakat di daerah.
Pilkada dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Pilkada dilaksanakan di daerah
provinsi, kab dan kota. Pilkada menjadi indikator pelaksanaan kehidupan yang
demokratis di daerah. Dalam pilkada, masyarakat berhak memiliki pasangan
pemimpin daerah sesuai dengan ketetapan hati masing-masing. Di tingkat
provinsi, rakyat memilih gubernur dan wakil gubernur, di tingkat kabupaten,
rakyat memilih bupati dan wakil bupati, di tingkat kota, rakyat memilih wali
kota dan wakil wali kota.
3. Pluralisme
Pluralisme
menunjukkan keberagaman suatu bangsa. Perilaku demokratis ditunjukkan dengan
adanya penghargaan terhadap keberagaman. Pluralisme harus dijamin oleh negara.
Tidak ada pembeda antara kelompok mayoritas maupun minoritas. Semua suku,
agama, ras, dan golongan memiliki hak dan kewajiban yang sama di berbagai
bidang kehidupan.
4. Kebebasan
Pers
Pers menjadi salah satu pilar
demokrasi. Pers diharapkan mampu menjadi penyeimbang dalam proses
demokratisasi. Pers perlu memperoleh kebebasan agar mampu melaksanakan
perannya. Pers yang dilindungi kebebasannya adalah pers yang bertanggung jawab
dan konstruktif.
5. Kesetaraan hukum
Perilaku demokratis ditunjukkan dengan kesetaraan hukum. Semua warga negara
memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Penerapan hukum didasarkan pada
fakta dengan dilandasi norma hukum yang berlaku.
I. Nilai – Nilai
Demokrasi
1. Toleransi
Bersikap toleran artinya bersikap menenggang pendirian
(pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan kelakuan dan sebagainya) yang
bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri. Dalam mayarakat demokratis
seorang berhak memiliki pandangannya sendiri, tetapi ia akan memegang teguh
pendiriannya itu dengan cara yang toleranterhadap pandangan orang lain yang
berbeda atau bahkan bertentangan dengan pendirianya. Sebagai nilai, toleransi
dapat mendorong tumbuhnya sikap toleran terhadap keanekaragamaan, sikap saling
percaya dan kesediaan untuk bekerjasama antarpihak yang berbeda-beda keyakinan,
prinsip, pandangan dan kepentingan.
2. Kebebasan mengemukakan pendapat
Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan
pendapat,pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan
fisik,psikis, atau pembatasan yang bertentangab dengan tujuan pengaturan tentan
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Warga negara yang menyampaikan
pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secar bebas dan
memperoleh perlindungan hukum. Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan
pendapat tetapi perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat tersebut agar
tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan antar-anggota masyarakat.
3. Menghormati perbedaan pendapat
Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka
umum berhakuntuk mengeluarkan pikiran secar bebas dan orang lain harus
bisamenghormati perbedaan pendapat orang tersebut.
4. Memahami keanekaragaman dalam
masyarakat
Perubahan Dinamis dan arus Globalisasi yang tinggi
menyebabkan masyarakat yang memiliki banyak dan beragam kebudayaan kurang
memiliki kesadaran akan pentingnya peranan budaya lokal kita ini dalam
memperkokoh ketahanan Budaya Bangsa. Oleh karena itu kita harus memahami arti
kebudayaan serta menjadikan keanekaragaman budaya yang ada di Indonesia sebagai
sumber kekuatan untuk ketahanan budaya bangsa. Agar budaya kita tetap terjaga
dan tidak diambil oleh bangsa lain.
5. Terbuka dan komunikasi
Demokrasi termasuk bersikap setara pada sesama warga
ataupun terbukaterhadap kritik, masukan, dan perbedaan pendapat, bukanlah
sekadar sebuah keputusan politik, apalagi kemauan pribadi perorangan belaka.
Demokrasi adalah sebuah proses panjang kebiasaan dan pembiasaan bersama yang
terus-menerus. Demokrasi pada dasarnya adalah sebuah kepercayaan akan kebijakan
orang banyak. Jauh dalam lubuknya, lebih dari sekadar kepercayaannya akan
kebebasan sebagai fitrah manusia, demokrasi adalah haluan yang berusaha
menempatkan kesetaraan manusia di atas segalanya.
6. Menjunjung nilai dan martabat
kemanusiaan
Setiap manusia mempunyai hak yakni hak dasar yang
dimiliki manusia sejak lahir sebagai kodrat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha
Esa yang wajib untuk dilindungi dan dihargai oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pengakuan bahwa semua manusia memiliki harkat dan martabat yang sama dengan
tidak membeda-bedakan baik jenis kelamin, agama, suku.
7. Percaya diri
Rasa percaya diri adalah sikap yang dapat di tumbuhkan
dari sikap sanggup berdiri sendiri, sanggup menguasai diri sendiri dan bebas
dari pengendalian orang lain dan bagaimana kita menilai diri sendiri maupun
orang lain menilai kita. Sehingga kita mampu menghadapi situasi apapun.
Individu yang mempunyai rasa percaya diri adalah mengatur dirinya
sendiri.
8. Tidak menggantungkan pada orang
lain
Kekuasaan yang diberikan rakyat melalui satu proses
demokratis dan dilaksanakan secara benar bersifat mengikat semua warga. Tetapi
warga tetap memiliki kewenangan untuk melakukan kontrol atas penyelenggaraan
kekuasaan. Hal ini hanya dapat tercapai apabila semua orang yang terlibat Di
dalam aksi massa itu adalah warga yang berpikir mandiri dan serius. Rakyat yang
menjadi pendukung utama demokrasi adalah rakyat yang madani yang mandiri dalam
pemikirannya. Dia mesti menjadi orang yang mengetahui apa yang dilakukannya dan
mempunyai tanggung jawab terhadap perbuatannya.
9. Saling menghargai
Salah satu sifat yang mesti diwujuddkan dalam
kehidupan sehari-hari ialah saling menghargai kepada sesama manusia dengan
berlaku sopan, tawadhu, tasamuh, muru‟ah (menjaga harga diri), pemaaf, menepati
janji, berlaku adil dan lain- lain. Harga menghargai ditengah pergaulan hidup,
setiap anggota masyarakat mempunyai tanggung jawab moral untuk mempertahankan
dan mewujudkan citra baik dalam masyarakat dengan menampakkan tutur kata, sikap
dan tingkah laku, cara berpakaian, cara bergaul, lebih bagus daripada orang
lain.
10. Mampu mengekang diri
Dengan kemampuan mengekang diri, maka hidup akan lebih
tertata, dan lebih memungkinkan baginya mencapai sukses. Sebagai orang yang
mampu mengekang diri, maka ia akan: Pertama, membangun komitmen yang kuat untuk
tidak berpikir, bertindak, bersikap, dan berperilaku yang bertentangan dengan
firman Allah SWT. Kedua, karena Allah SWT juga memerintahkan agar setiap
manusia mampu memberi manfaat optimal bagi lingkungannya, maka ia berkomitmen
untuk menjadikan pikiran, sikap, tindakan, dan perilakunya bermanfaat optimal
bagi lingkungannya. Ketiga, ia bersungguh-sungguh mewujudkan komitmennya agar
ia dapat mewujudkan komitmennya.
11. Kebersamaan
Manusia adalah makhluk sosial yang tdk bisa hidup
sendiri. Manusia membutuhkan kebersamaan dlm kehidupannya. Tuhan menciptakan
manusia beraneka ragam dan berbeda-beda tingkat sosialnya. Ada yang kuat ada
yang lemah ada yang kaya ada yang miskin dan seterusnya. Demikian pula Tuhan
ciptakan manusia dengan keahlian dan kepandaian yang berbeda-beda pula. Semua
itu adalah dalam rangka saling memberi dan saling mengambil manfaat.
12. Keseimbangan
Satu hal yang juga hampir boleh dikatakan tidak dapat
lepas dari diri kita adalah kenyataan bahwa kita juga menjadi bagian dari
kelompok kemasyarakatan dimanapun lingkungan kita berada, otomatis semua orang
mempunyai fungsi dan peran sosialnya masing-masing dalam struktur
kemasyarakatan tersebut, walau sekecil apapun peranan tersebut. Kehidupan
masyarakat yang seimbang dapat dibayangka sebagai kehidupan masyarakat yang
tumbuh secara bebas dan positif, penuh dengan variasi dan dinamikanya dalam
suatu keteraturan uang serasi dan harmonis.
BAB III
PENUTUP
A . Kesimpulan
Demokrasi merupakan sebuah
kata yang tidak asing lagi, karena demokrasi merupakan suatu sistem yang telah
dijadikan alternatif dalam tatanan aktifitas bermasyarakat dan bernegara.
Demokrasi merupkanan asas yang fundamental dalam pemerintahan. Secara
etimologis, demokrasi merupakan gabungan antara dua kata dari bahasa Yunani,
yaitu demos (rakyat) dan cratos (kekuasaan). Jadi, demokrasi berarti kedaulatan
yang berada di tangan rakyat. Dengan kata lain, kedaulatan rakyat mengandung
pengertian bahwa sistem kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara dibawah kendali
rakyat.
Adapun unsur penegak yang mendukung berdirinya sebuah
demokrasi, yaitu negara hukum, masyarakat madani, infrastruktur politik dan
pers yang bebas dan bertanggung jawab. Aspek-aspek pengukur sebagai parameter,
yaitu masalah pembentukan negara dan kekuasaan negara. masalah ini menyangkut
konsep legimitasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya sistem demokrasi
langsung kepada rakyat dimana dalam perkembangannya, di Indonesia telah
mengalami berbagai macam pergantian sistem demokrasi, yang pada akhirnya Negara
Kesatuan Republik Indonesia saat ini menggunakan sistem demokrasi pancasila.
B. Saran
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum
membudaya. Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah danging .
Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan
dari kehidupan dan diwarnai dengan nilai nilai demokrasi. mewujudkan budaya
demokrasi memang tidak mudah, perlu adanya usaha dari semua warga negara. yang
paling utama tentu saja adalah :
1. Adanya niat untuk memahami
niai-nilai demokrasi,
2. Mempraktekannya secara terus
menerus dan membiasakannya.
Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pembelajaran
, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya
demokrasi.
DAFTAR PUSTAKA
Dr.Sahya Anggara,M.Si.2014.Sistem Politik Indonesia.CV PUSTAKA SETIA:Bandung
Kauzar, Ahdian
DKK. 2016. Makalah
Demokrasi, Bandung.
Komentar
Posting Komentar