Langsung ke konten utama

SUAMIKU TIDAK SHALAT, SAH KAH PERNIKAHANKU ?



Pertanyaan : Saya seorang wanita yang sudah menikah. Saya tidak tahu banyak tentang laki-laki ini sebelum menikah, karena dijodohkan orangtua dan orangtua saya selalu berkata bahwa laki-laki ini baik dan mapan. Demi bakti saya pada orangtua, saya pun menikah dengannya. Namun setelah menjalani pernikahan, saya menemukan banyak kejanggalan dari suami saya. Pada awal pernikahan, suami saya banyak melalaikan shalat. Awalnya beralasan lupa, dan shalat di rumah, itupun sering di akhir waktu shalat. Tapi lama-lama, ia semakin melalaikannya dan sekarang tidak shalat sama sekali. Jika saya mencoba mengingatkan, maka dia akan marah dan memukuli saya. Saya pernah membaca bahwa status pernikahan bisa batal karena suami meninggalkan shalat, benarkah itu? Mohon penjelasannya.
Jawaban : 
Pada pembahasan terdahulu tentang Hukum Meninggalkan Shalat, maka sudah jelas hukumnya bahwa seseorang yang meninggalkan shalat secara sadar dan sengaja karena enggan, menolak kewajiban, atau malas, maka ia dihukumi kafir, murtad, dan keluar dari Islam. Maka dalam hal ini berlaku juga hukum-hukum bagi orang yang telah keluar dari Islam (murtad).
Di antara hukum-hukum tersebut ada yang terkait dengan status pernikahan. Orang yang murtad, maka ia tidak boleh menikah dengan seorang muslimah. Jika sampai terjadi akad nikah, maka akad tersebut tidak sah.
Dan bila ia meninggalkan shalat setelah akad nikah, maka pernikahannya menjadi gugur secara otomatis alias pernikahannya batal secara agama dan isterinya menjadi tidak halal baginya. Wajib bagi seorang wanita untuk menjauh dari suaminya yang meninggalkan shalat dan kembali kepada walinya, sampai suaminya mau bertaubat dan shalat.
Sebagaimana terdapat dalam firman Allah :
فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
Artinya : “…maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka…” (Al Mumtahanah : 10)
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa bila seorang suami yang tadinya meninggalkan shalat, lalu ia bertaubat dan ingin rujuk kepada istrinya, maka harus dengan akad baru. Wallaahu a’lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BELAJAR ILMU FIQIH MAWARIS

MAKALAH FIQIH MAWARIS METODE USUL AL-MASAIL DAN PEMBAGIANYA Diajukan untuk melengkapi tugas makalah Mata Mawaris , diambil dari buku referensi yang memuat tentang Metode Usul Masail dan Tatacara pembagiannya . Dosen Pengampuh : Drs. Deden Rohandi, M.Pd. Oleh : 1.       Ahmad Humaedi JURUSAN HUKUM KELURGA ISLAM SEMESTER I V FAKULTAS HUKUM SYARI’AH ISLAM STAI AL-AZHARY CIANJUR 201 9 KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur terlimpah kepada Allah SWT, dengan segala rahmat dan karunianya kami diberi kekuatan untuk menyelesaikan tugas penulisan makalah ini. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, keluraga, sahabat hingga para pengikutnya sampai saat ini. Tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian tugas pembuatan makalah ini. Makalah yang akan kami sampaikan ini adalah makalah yang berkenaan dengan “ Metode Usul Masail dan Tatacara pemba
LAPORAN PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN (PPL) KEPERDATAAN ISLAM DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA ) KECAMATAN SINDANGBARANG “ Disusun sebagai salah satu syarat menyelesaikan Praktik Pengenalan Lapangan (PPL) bagi mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam   STAI Al Azhary Cianjur” . Dosen Pengampu:   H. D edi Wijaya, Lc., MH. NIP. 197803032005011004 Oleh: Ahmad Humaedi NIM : 12.2017.1.003 JURUSAN HUKUM KELUARGA ISLAM SEMESTER V I FAKULTAS HUKUM SYARI’AH STAI AL-AZHARY CIANJUR TAHUN 2020 LEMBAR PENGESAHAN Pengesahan Laporan kegiatan Praktik Pengenalan Lapangan (PPL) 1 di KUA Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur : Nama               : Ahmad Humaedi NIM                 : 12.2017.1.003 Prodi                : Hukum Keluarga Islam Fakultas            : Syari’ah Nama-nama diatas telah melaksanakan kegiatan PPL di KUA Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur dari tanggal 17 Juni sampai dengan 17 Juli 2020. Rincian kegiatan diter

HIJRAH MU PALSU

 Dulu, kamu gemar memamerkan aurat dengan pakaian ketat serba mini dan banyak gaya.! Sekarang, yang kamu pamerkan mata indah lentikmu yang mendapat pujian dari ikhwan sejagad maya. Lalu, apa bedanya? Dulu, kamu habiskan waktumu dengan pacaran bercumbu mesra. Sekarang, kamu pun berduaan dengan ikhwan modus di chat whatsapp, berlindung di balik kata "taaruf" dan Kau Viralkan "TANPA PACARAN" apa bedanya? Dulu, kamu mengidolakan oppa-oppa korea yang katamu tampan, kamu pun tak bisa menundukkan pandangan. Sekarang, kamu berpindah pada ikhwan-ikhwan 'religi' selebgram, katamu itulah suami idaman. Lalu, apa bedanya? 100%Tampilanmu memang berubah, hadir dikomunitas 'akhwat berniqab' ke sana kemari, lalu foto selfie wefie-mu bertebaran di sana sini, tapi majlis ilmu tak pernah kau kunjungi. Hafalan al-Qur'an-mu tak bertambah, pemahamanmu mengenai agama sebatas mengandalkan logika dan "katanya", tak pernah tersentuh kitab-kitab par