Langsung ke konten utama

SUAMIKU TIDAK SHALAT, SAH KAH PERNIKAHANKU ?



Pertanyaan : Saya seorang wanita yang sudah menikah. Saya tidak tahu banyak tentang laki-laki ini sebelum menikah, karena dijodohkan orangtua dan orangtua saya selalu berkata bahwa laki-laki ini baik dan mapan. Demi bakti saya pada orangtua, saya pun menikah dengannya. Namun setelah menjalani pernikahan, saya menemukan banyak kejanggalan dari suami saya. Pada awal pernikahan, suami saya banyak melalaikan shalat. Awalnya beralasan lupa, dan shalat di rumah, itupun sering di akhir waktu shalat. Tapi lama-lama, ia semakin melalaikannya dan sekarang tidak shalat sama sekali. Jika saya mencoba mengingatkan, maka dia akan marah dan memukuli saya. Saya pernah membaca bahwa status pernikahan bisa batal karena suami meninggalkan shalat, benarkah itu? Mohon penjelasannya.
Jawaban : 
Pada pembahasan terdahulu tentang Hukum Meninggalkan Shalat, maka sudah jelas hukumnya bahwa seseorang yang meninggalkan shalat secara sadar dan sengaja karena enggan, menolak kewajiban, atau malas, maka ia dihukumi kafir, murtad, dan keluar dari Islam. Maka dalam hal ini berlaku juga hukum-hukum bagi orang yang telah keluar dari Islam (murtad).
Di antara hukum-hukum tersebut ada yang terkait dengan status pernikahan. Orang yang murtad, maka ia tidak boleh menikah dengan seorang muslimah. Jika sampai terjadi akad nikah, maka akad tersebut tidak sah.
Dan bila ia meninggalkan shalat setelah akad nikah, maka pernikahannya menjadi gugur secara otomatis alias pernikahannya batal secara agama dan isterinya menjadi tidak halal baginya. Wajib bagi seorang wanita untuk menjauh dari suaminya yang meninggalkan shalat dan kembali kepada walinya, sampai suaminya mau bertaubat dan shalat.
Sebagaimana terdapat dalam firman Allah :
فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
Artinya : “…maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka…” (Al Mumtahanah : 10)
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa bila seorang suami yang tadinya meninggalkan shalat, lalu ia bertaubat dan ingin rujuk kepada istrinya, maka harus dengan akad baru. Wallaahu a’lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDIDIKAN ITU APA SIH ....!!!! BERSAMA KANG HUMED PENDIDIK YANG UNGGUL 2020

Bersama Kang Humed Membahas Pendidikan yang ada di indonesia. Makna Pendidikan Makna pendidikan secara sederhana dapat diartikan sebagai usaha manusia untuk membina kepribadiannya sesuai dengan nilai-nilai di dalam masyarakat dan kebudayaannya. Dengan demikian, bagaimanapun sederhananya peradaban suatu masyarakat, di dalamnya terjadi atau berlangsung suatu proses pendidikan. Karena itulah sering dinyatakan pendidikan telah ada sepanjang peradaban umat manusia. Pendidikan pada hakikatnya merupakan usaha manusia melestarikan hidupnya. Pendidikan menurut pengertian Yunani adalah “pedagogik” yaitu ilmu menuntun anak, orang Romawi memandang pendidikan sebagai “educare”, yaitu mengeluarkan dan menuntun, tindakan merealisasikan potensi anak yang dibawa dilahirkan di dunia. Bangsa Jerman melihat pendidikan sebagai “Erzichung” yang setara dengan educare, yakni membangkitkan kekuatan terpendam atau mengaktifkan kekuatan/potensi anak. Dalam bahasa Jawa pendidikan berarti panggulawentah (pengolaha...

Hukum dan Hikmah Berpoligami

POLIGAMI, BUKTI KEADILAN HUKUM ALLAH Cianjur, 06 Oktober 2019 Kang Humed Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan masyarakat yang sempurna. Pernikahan itu bukan hanya satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara satu kaum dan kaum yang lain, dan perkenalan akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya. Dalam pernikahan dikenal juga dengan istilah poligami, poliandri, dan monogami. Poligami ialah seseorang suami yang memiliki istri lebih dari satu, dalam Islam poiligami di perbolehkan dengan syarat mampu menegakkan keadilan dalam rumah tangganya. pada prinsipnya, perkawinan atau nikah adalah akad untuk menhalalkan hubungan antara laki-laki dan seorang perempuan, ini disebut “monogami”. Apabila seorang laki-laki menikah dengan dua sampai empat orang perempuan, ini disebut “poligami”. Sampai sek...

API OBOR ASIAN GAMES BAKAL KELILING KOTA CIANJUR MENUJU KOTA BANDUNG

Kirab Obor atau  torch relay  sudah dimulai dengan pengambilan api abadi di India pada Minggu (15/7/2018). Pengambilan api di India itu tak lepas dari status negara tersebut yang menjadi asal-muasal Asian Games. Saat ini, Rabu (18/7/2018), obor tersebut sudah berada di Yogyakarta. Api itu akan dipadukan dengan api abadi asal Mrapen, Jawa Tengah. Perpaduan dengan api abadi asal Mrapen ini bukan tanpa alasan. Hingga sekarang, api ini masih tetap menyala sepanjang waktu tanpa peduli cuaca. Jika diteliti dari sisi ilmiah, adanya api abadi ini juga bisa dijelaskan dengan ilmu pengetahuan. Munculnya api dari rekahan di dalam tanah itu disebabkan fenomena geologi gas alam. Gas alam keluar dari celah tanah itu dan tersulut api sehingga api akan terus menyala selama gas alam tersebut masih menyembur. Meski diguyur air, api itu tidak akan pernah padam. Selain itu, api abadi Mrapen ini sering digunakan untuk berbagai acara besar. Misalnya, pesta olahraga internasional ...