Pertanyaan : Saya
seorang wanita yang sudah menikah. Saya tidak tahu banyak tentang
laki-laki ini sebelum menikah, karena dijodohkan orangtua dan orangtua
saya selalu berkata bahwa laki-laki ini baik dan mapan. Demi bakti saya
pada orangtua, saya pun menikah dengannya. Namun setelah menjalani
pernikahan, saya menemukan banyak kejanggalan dari suami saya. Pada awal
pernikahan, suami saya banyak melalaikan shalat. Awalnya beralasan
lupa, dan shalat di rumah, itupun sering di akhir waktu shalat. Tapi
lama-lama, ia semakin melalaikannya dan sekarang tidak shalat sama
sekali. Jika saya mencoba mengingatkan, maka dia akan marah dan memukuli
saya. Saya pernah membaca bahwa status pernikahan bisa batal karena
suami meninggalkan shalat, benarkah itu? Mohon penjelasannya.
Jawaban :
Pada pembahasan terdahulu tentang Hukum Meninggalkan Shalat,
maka sudah jelas hukumnya bahwa seseorang yang meninggalkan shalat
secara sadar dan sengaja karena enggan, menolak kewajiban, atau malas,
maka ia dihukumi kafir, murtad, dan keluar dari Islam. Maka dalam hal
ini berlaku juga hukum-hukum bagi orang yang telah keluar dari Islam
(murtad).
Di
antara hukum-hukum tersebut ada yang terkait dengan status pernikahan.
Orang yang murtad, maka ia tidak boleh menikah dengan seorang muslimah.
Jika sampai terjadi akad nikah, maka akad tersebut tidak sah.
Dan
bila ia meninggalkan shalat setelah akad nikah, maka pernikahannya
menjadi gugur secara otomatis alias pernikahannya batal secara agama dan
isterinya menjadi tidak halal baginya. Wajib bagi seorang wanita untuk
menjauh dari suaminya yang meninggalkan shalat dan kembali kepada
walinya, sampai suaminya mau bertaubat dan shalat.
Sebagaimana terdapat dalam firman Allah :
فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
Artinya : “…maka
jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka
janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang
kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang
kafir itu tiada halal pula bagi mereka…” (Al Mumtahanah : 10)
Sebagian
ulama ada yang berpendapat bahwa bila seorang suami yang tadinya
meninggalkan shalat, lalu ia bertaubat dan ingin rujuk kepada istrinya,
maka harus dengan akad baru. Wallaahu a’lam.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar